Populer: Ekspor Benih Lobster Era Edhy 42 Juta Ekor; Eksportir Buka Suara

27 November 2020 6:14 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edhy Prabowo Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Edhy Prabowo Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diciduk KPK, berita mengenai kiprahnya menjadi ramai dibaca publik.
ADVERTISEMENT
Di antaranya yang masuk deretan berita populer kali ini, yakni informasi mengenai total 42 juta ekor benih lobster yang telah diekspor sejak dibolehkan Edhy.
Adapun berita lainnya yang tak kalah ramai dibaca, buka suaranya para eksportir soal kejanggalan kegiatan ekspor benih lobster. Berikut rangkumannya:

KKP Sudah Kirim 42 Juta Benih Lobster Sejak Keran Ekspor Dibuka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tercatat membuka kembali keran ekspor benur sejak Juni 2020, berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.
Sejak aktivitas ekspor dibuka, lebih dari 42 juta ekor benur telah dikirim ke berbagai negara. Dari catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ekspor benur tersebut paling banyak dikirim ke Vietnam.
“Total keseluruhan benih lobster yang diekspor ke tiga tujuan negara tersebut yaitu sebanyak 42.290.999 ekor benih,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat, kepada kumparan, Kamis (26/11).
Benih Lobster. Foto: dok. KKP

Eksportir Buka Suara Usai Edhy Diciduk KPK

Usai kasus Edhy mencuat, para eksportir benih lobster pun mulai buka suara terkait berbagai kejanggalan dalam kegiatan ekspor benih lobster. Ketua Dewan Pembina Lombok Lobster Association, Mahnan Rasuli, mengungkapkan dirinya telah mencium adanya praktik penyelewengan sejak keran ekspor benih lobster itu dibuka oleh Edhy.
ADVERTISEMENT
Mahnan membenarkan adanya praktik monopoli, terutama dalam hal penunjukan perusahaan penyedia jasa layanan kargo udara khusus pengiriman benih lobster.
"Benar, ada monopoli kargo, ada penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) tanpa cek and ricek, sampai pada budidaya yang terindikasi fiktif," ujar Mahnan kepada kumparan, Kamis (26/11).