Populer: Erick Thohir Berhentikan Dirut PLN; Gaji Novel Cs Jika Gabung Polri

7 Desember 2021 6:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua dari kanan) mencopot Zulkifli Zaini (ketiga dari kanan) dari posisi Dirut PLN, menggantinya dengan Darmawan Prasodjo (paling kiri) dalam acara serah teirma jabatan Dirut PLN, Senin (6/12/2021). Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua dari kanan) mencopot Zulkifli Zaini (ketiga dari kanan) dari posisi Dirut PLN, menggantinya dengan Darmawan Prasodjo (paling kiri) dalam acara serah teirma jabatan Dirut PLN, Senin (6/12/2021). Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini. Dia digantikan oleh Wadirut PLN Darmawan Prasodjo.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut jadi salah satu berita populer ekonomi bisnis, Senin (6/12). Berita lain yang tak kalah ramai dibaca, soal kisaran gaji Novel Baswedan Cs bila bergabung dengan Polri. Berikut rangkumannya:

Erick Thohir Berhentikan Zulkifli Zaini dari Jabatan Dirut PLN

Erick Thohir mengganti Direktur Utama PLN. Zulkifli Zaini diberhentikan dari jabatan yang ia duduki sejak 2019.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo didapuk sebagai bos BUMN setrum yang baru.
Erick mengatakan, selama menjabat menjadi Dirut PLN, Zulkifli telah melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Dalam mengelola PLN, Erick menilai Zulkifli memahami komitmen untuk meringankan beban masyarakat miskin dan tidak mampu saat pandemi COVID-19.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjajal gerobak listrik untuk UMK di Denpasar, Bali. Foto: Dok PLN
Dia menyebutkan sejumlah prestasi yang dicapai Zulkifli. Pertama, dalam kurun dua tahun, PLN telah memperbaiki kinerja keuangan dan berhasil membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 345,4 triliun dan mencapai laba bersih Rp 5,99 Triliun pada tahun 2020. Laba ini naik 39,3 persen dibandingkan pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Lalu secara perlahan, dalam kepemimpinan Pak Zul, PLN berhasil menurunkan jumlah rasio utang menjadi senilai Rp 452,4 Triliun serta secara paralel, mendorong potensi nilai saving atas biaya sebesar Rp 25,90 triliun dengan melakukan renegosiasi jadwal Commercial Operation Date (COD) atas 14 IPP," ujarnya dalam Serah Terima Direktur Utama PLN, Senin (6/12).

Kisaran Gaji Novel Baswedan Cs jika Jadi ASN Polri

Polri akhirnya secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan Novel Baswedan bersama eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri.
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Beleid tersebut yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang terdiri dari 10 pasal. Perpol ini diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan diundangkan pada keesokan harinya, 30 November 2021.
ADVERTISEMENT
Berapa gaji yang diterima para eks pegawai KPK jika diangkat menjadi PNS Polri?
Dikutip kumparan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok untuk PNS Polri:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Tunjangan untuk PNS Polri
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang diterima oleh PNS Polri. Berdasarkan informasi yang diunggah puskeu.polri.go.id, berikut daftar tunjangan untuk PNS Polri:
ADVERTISEMENT
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Isteri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Pangan/Beras
5. Tunjangan Umum
6. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
7. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
8. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
9. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
10. Tunjangan Lainnya, antara lain:
a. Tunj. Resiko
b. Tunj. Kompensasi kerja
c. Tunj. Kemahalan
11. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
12. Pembulatan
13. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Selain gaji dan tunjangan, PNS Polri juga dikenakan beberapa potongan. Masih dari puskeu.polri.go.id, berikut potongan untuk penghasilan PNS Polri:
1. Iuran Wajib Pegawai
2. PFK Beras Bulog
ADVERTISEMENT
3. PPh Pasal 21
4. Sewa rumah dinas
5. Utang kepada Negara
a. pengembalian uang muka/persekot gaji
b. pengembalian kelebihan pembayaran
c. Tuntutan Ganti Rugi