Kumparan Logo

Populer: Erick Thohir Berhentikan Dirut PLN; Gaji Novel Cs Jika Gabung Polri

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua dari kanan) mencopot Zulkifli Zaini (ketiga dari kanan) dari posisi Dirut PLN, menggantinya dengan Darmawan Prasodjo (paling kiri) dalam acara serah teirma jabatan Dirut PLN, Senin (6/12/2021). Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua dari kanan) mencopot Zulkifli Zaini (ketiga dari kanan) dari posisi Dirut PLN, menggantinya dengan Darmawan Prasodjo (paling kiri) dalam acara serah teirma jabatan Dirut PLN, Senin (6/12/2021). Foto: Dok. PLN

Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini. Dia digantikan oleh Wadirut PLN Darmawan Prasodjo.

Kabar tersebut jadi salah satu berita populer ekonomi bisnis, Senin (6/12). Berita lain yang tak kalah ramai dibaca, soal kisaran gaji Novel Baswedan Cs bila bergabung dengan Polri. Berikut rangkumannya:

Erick Thohir Berhentikan Zulkifli Zaini dari Jabatan Dirut PLN

Erick Thohir mengganti Direktur Utama PLN. Zulkifli Zaini diberhentikan dari jabatan yang ia duduki sejak 2019.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo didapuk sebagai bos BUMN setrum yang baru.

Erick mengatakan, selama menjabat menjadi Dirut PLN, Zulkifli telah melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Dalam mengelola PLN, Erick menilai Zulkifli memahami komitmen untuk meringankan beban masyarakat miskin dan tidak mampu saat pandemi COVID-19.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjajal gerobak listrik untuk UMK di Denpasar, Bali. Foto: Dok PLN

Dia menyebutkan sejumlah prestasi yang dicapai Zulkifli. Pertama, dalam kurun dua tahun, PLN telah memperbaiki kinerja keuangan dan berhasil membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 345,4 triliun dan mencapai laba bersih Rp 5,99 Triliun pada tahun 2020. Laba ini naik 39,3 persen dibandingkan pada tahun 2019.

"Lalu secara perlahan, dalam kepemimpinan Pak Zul, PLN berhasil menurunkan jumlah rasio utang menjadi senilai Rp 452,4 Triliun serta secara paralel, mendorong potensi nilai saving atas biaya sebesar Rp 25,90 triliun dengan melakukan renegosiasi jadwal Commercial Operation Date (COD) atas 14 IPP," ujarnya dalam Serah Terima Direktur Utama PLN, Senin (6/12).

Kisaran Gaji Novel Baswedan Cs jika Jadi ASN Polri

Polri akhirnya secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan Novel Baswedan bersama eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri.

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Beleid tersebut yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang terdiri dari 10 pasal. Perpol ini diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan diundangkan pada keesokan harinya, 30 November 2021.

Berapa gaji yang diterima para eks pegawai KPK jika diangkat menjadi PNS Polri?

Dikutip kumparan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok untuk PNS Polri:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Tunjangan untuk PNS Polri

Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang diterima oleh PNS Polri. Berdasarkan informasi yang diunggah puskeu.polri.go.id, berikut daftar tunjangan untuk PNS Polri:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Isteri/Suami

3. Tunjangan Anak

4. Tunjangan Pangan/Beras

5. Tunjangan Umum

6. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

7. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

8. Tunjangan Khusus Provinsi Papua

9. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil

10. Tunjangan Lainnya, antara lain:

a. Tunj. Resiko

b. Tunj. Kompensasi kerja

c. Tunj. Kemahalan

11. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

12. Pembulatan

13. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Selain gaji dan tunjangan, PNS Polri juga dikenakan beberapa potongan. Masih dari puskeu.polri.go.id, berikut potongan untuk penghasilan PNS Polri:

1. Iuran Wajib Pegawai

2. PFK Beras Bulog

3. PPh Pasal 21

4. Sewa rumah dinas

5. Utang kepada Negara

a. pengembalian uang muka/persekot gaji

b. pengembalian kelebihan pembayaran

c. Tuntutan Ganti Rugi