news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Populer: Fakta Tagihan Listrik Rp 19 Juta hingga Kampung Kurma Digugat

12 Agustus 2020 6:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebun kurma di Khaibar. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kebun kurma di Khaibar. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Kampoeng Kurma Jonggol, pengelola Kampung Kurma yang menawarkan investasi syariah berupa perkebunan kurma berikut hunian, digugat oleh konsumen.
ADVERTISEMENT
Gugatan berupa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita tersebut menjadi salah satu yang populer di kanal ekonomi bisnis, Selasa (11/8). Selain itu, fakta terbaru soal warga yang tagihan listriknya melonjak jadi Rp 19 juta, juga ramai dibaca.
Adapun berita lainnya yang masuk dalam deretan populer kali ini, yakni janji Presiden Jokowi soal stimulus untuk pekerja akan cair 2 minggu lagi. Berikut rangkumannya:

Kampung Kurma Digugat Konsumen

PT Kampoeng Kurma Jonggol selaku pengelola Kampung Kurma digugat oleh dua konsumennya, yakni Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Gugatan dengan nomor perkara 231/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 5 Agustus 2020.
Gugatan tersebut berisi permohonan agar majelis menyatakan Kampung Kurma dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) selama 45 hari. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK telah menyatakan Kampung Kurma sebagai investasi bodong.
ADVERTISEMENT
Sementara Sekjen MUI, Anwar Abbas, mengatakan model investasi Kampung Kurma terindikasi ada dimensi judi bahkan jauh dari prinsip syariah. Alasannya, perusahaan tidak jelas dalam menjabarkan tanah atau kavling mana yang dijual ke investor.
Ilustrasi meteran listrik Foto: Antara
Viral Tagihan Listrik Rp 19 Juta, Setelah Dihitung Ulang Jadi Cuma Rp 1 Juta
Viral soal tagihan listrik pelanggan 900 VA di Makassar yang mencapai Rp 19 juta. Padahal biasanya hanya, ia hanya membayar Rp 400 ribu per bulan.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Hendra Iswahyudi, mengatakan setelah dihitung ulang, tagihan pelanggan di Makassar disepakati menjadi Rp 1.050.000.
"Itu di Makasar, pelanggan hanya bayar Rp 1.050.000 dengan dicicil 4 kali per bulan. Jadi 200 ribu, itu sudah clear," jelas Hendra, Selasa (11/8).
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Jokowi Janji Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair 2 Minggu Lagi
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyatakan subsidi gaji pekerja bisa segera dicairkan dalam kurun waktu 2 minggu lagi. Kepastian itu ia sampaikan saat memberikan arahan dalam kunjungannya ke Bandung untuk meninjau penanganan COVID-19, Selasa (11/8).
Bantuan berupa subsidi gaji tersebut bakal diberikan kepada setidaknya 13 juta pekerja. Dengan besaran bantuan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
"Insyaallah dalam seminggu, dua minggu ini sudah keluar," ujar Jokowi dalam sambutannya, Selasa (11/8).