Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Gaji ASN Pindah Kementerian; Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
29 Oktober 2024 5:42 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kabar mengenai besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN ) setelah pindah kementerian menjadi berita populer di kumparanBISNIS sepanjang Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga berita mengenai Pemerintah Jakarta yang membebaskan pajak kendaraan listrik. Berikut rangkumannya.
Besaran Gaji ASN yang Pindah Kementerian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, memberikan bocoran soal gaji ASN yang mengalami pemindahan kementerian tidak akan berubah. Rini memastikan gaji ASN tidak akan berubah meski harus pindah unit kerja kementerian.
Rini menjelaskan, pegawai pada kementerian atau lembaga yang berubah nomenklatur, tugas, dan fungsinya, tetap menerima penghasilan sesuai dengan dengan kementerian atau lembaga asalnya sampai terbitnya peraturan yang baru.
"Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan," kata Rini dalam rapat bersama komisi II DPR RI, Senin (28/10).
Sedangkan, lanjut Rini, pegawai pada kementerian atau lembaga yang tidak berubah nomenklaturnya tetap menerima penghasilan sesuai peraturan perundang-undang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Rini menjelaskan susunan Kementerian Kabinet Merah Putih mencapai 48 kementerian terdiri dari 7 kementerian koordinator, lalu kementerian teknis terdiri dari 19 kementerian tetap dan 20 kementerian mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran fungsi dan tugas, juga dua kementerian hanya perubahan nomenklatur.
Rini menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun komposisi aparatur sipil negara (ASN) di 48 Kementerian Kabinet Merah Putih . Adapun penataan kementerian kabinet merah putih menjadi fokus utama untuk diselesaikan dalam 100 hari kerjanya ke depan.
"Kita ingin menyelesaikan terhadap penataan organisasi kementerian kabinet merah putih serta pengisian jabatan untuk kabinet merah putih," kata Rini.
Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Dibebaskan
Pemerintah Provinsi Jakarta membebaskan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) atau KBL Berbasis Baterai. Tujuannya untuk mengajak masyarakat beralih ke kendaraan berbasis baterai tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendaraan ini dapat diisi ulang secara langsung di dalam kendaraan atau melalui sumber daya eksternal. Sehingga dapat menghadirkan solusi transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan terkait KBL Berbasis Baterai, Pemprov Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak battery electric vehicle alias KBL Berbasis Baterai.
“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.
Isi Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023:
ADVERTISEMENT
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pertama, bebas PKB, artinya kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Kedua, penghapusan pajak progresif. Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.
Ketiga, bebas BBNKB. Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta.