Populer: GoTo PHK 600 Karyawan; Sri Mulyani Rangkap hingga 30 Jabatan

11 Maret 2023 6:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manajemen GoTo, Gojek, dan Tokopedia dalam acara townhall bersama para wartawan dan analis di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: GoTo
zoom-in-whitePerbesar
Manajemen GoTo, Gojek, dan Tokopedia dalam acara townhall bersama para wartawan dan analis di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: GoTo
ADVERTISEMENT
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) umumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sekitar 600 karyawan. Ini menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu juga ada kabar soal Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya jabatan rangkap hingga 30. Berikut berita populer di kumparanBisnis.

GoTo PHK 600 Karyawan

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) umumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sekitar 600 karyawan, Jumat (10/3). Jumlah tersebut lebih rendah dari PHK November 2022 lalu yang mencapai 1.300 karyawan.
Manajemen GoTo mengatakan PHK kali ini merupakan 5,6 persen dari total karyawan GoTo. Di mana per 30 September 2022, tercatat karyawan GoTo sebanyak 10.541 orang. Proses PHK sudah dilakukan per Jumat (10/3) lalu.
Layanan Gojek dan Tokopedia (GoTo). Foto: Gojek
"Karyawan yang terdampak akan memperoleh dukungan dari perusahaan selama masa transisi, di mana dukungan yang diberikan akan lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan mencakup dukungan finansial, karier, dan kesejahteraan," tulis Koesoemohadiani, GoTo Group Corporate Secretary dalam keterangannya, Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut merupakan keputusan sulit GoTo, demi bisa mencapai target profit di kuartal IV 2023 atau lebih cepat dari target semula perusahaan.

Sri Mulyani Rangkap hingga 30 Jabatan

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sri Mulyani sesuai dengan amanah undang-undang yakni menjadi ex officio sebagai bendahara negara.
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani merangkap jabatan hingga 30 posisi, mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, hingga anggota Dewan Energi Nasional.
"Rangkap 30 jabatan itu adalah amanah undang-undang, ex officio Menteri Keuangan sebagai bendahara negara," kata Prastowo kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).
"Dia diperintahkan undang-undang karena jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menteri Keuangan karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, jabatan sebagai ex officio tidak mendapatkan gaji bahkan tunjangan. Artinya, meskipun sudah merangkap 30 jabatan, Sri Mulyani hanya mendapatkan penghasilan sebagai Menteri Keuangan.