Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Hati-hati Uang Mutilasi, Kenali Ciri-ciri Rupiah Asli
8 September 2023 5:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Viral uang pecahan Rp 100 ribu mutilasi alias uang asli yang disobek dan ditempelkan dengan uang palsu menjadi perhatian Bank Indonesia (BI) untuk meminta warga hati-hati. Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada penjelasan Bank Indonesia mengenai ciri-ciri rupiah asli agar tidak tertipu dengan uang mutilasi. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.
Hati-hati Uang Mutilasi
Uang mutilasi lagi viral di media sosial. Besarannya Rp 100 ribu. Uang mutilasi merupakan asli yang disobek, lalu ditempelkan dengan uang palsu.
“Jika tidak teliti, maka warga bisa diperdaya karena nomor seri dalam gabungan selembar uang itu tentunya berbeda,” demikian dikutip dari akun @Heraloebss, Kamis (7/9).
Bank Indonesia meminta masyarakat berhati-hati terhadap uang mutilasi tersebut. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, jika uang tersebut benar uang mutilasi yang merupakan campuran uang asli dan palsu alias uang yang diragukan keasliannya masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
“Yang dimaksud dengan 'merusak' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” kata Marlison kepada kumparan.
Sesuai aturan, Marlison menjelaskan, Pertama, perbuatan mutilasi uang rupiah jelas merupakan perbuatan merusak uang Rupiah yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Mata Uang (UU No.7/2011), bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan sepuluh tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut juga tidak menghormati rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, sehingga bagi masyarakat yang menerima ataupun melihat video tersebut hendaknya tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.
Kenali Ciri-ciri Rupiah Asli
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau jika masyarakat menemukan uang mutilasi pecahan Rp 100 ribu yang viral di media sosial, dapat memperhatikan desain dan ciri-cirinya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," kata Marlison kepada kumparan.
Adapun Rupiah terbaru yang dikeluarkan Bank Indonesia adalah Rupiah kertas emisi tahun emisi 2022 sebanyak 7 pecahan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI pada 17 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Pecahan uang rupiah tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Marlison menjelaskan, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Dia bilang jika masyarakat menemukan uang mutilasi, bisa datang ke Bank Indonesia cabang terdekat untuk memastikan keasliannya.
“Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah,” pungkasnya.