Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Populer: Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu; OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal
14 Februari 2024 6:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Selain itu, kabar lainnya yang ramai dibaca publik adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada Januari 2024. Berikut rangkumannya.
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu
Kenaikan tukin Bawaslu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi pada Senin (13/2).
Kenaikan tukin tersebut disesuaikan per kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan. Kelas jabatan 17 mendapatkan tukin Rp 29.085.000 atau naik dari sebelumnya Rp 24.930.000 pada 2017.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kelas jabatan 1 mendapatkan tukin Rp 1.968.000 atau naik dari sebelumnya Rp 1.766.000 pada 2017.
OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada Januari 2024.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, pemblokiran juga dilakukan terhadap 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Sejak 2017 sampai 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (13/2).
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
ADVERTISEMENT