Populer: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara, Mahfud Minta Sri Mulyani Bayar

12 Juni 2023 5:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah. Kabar tersebut menjadi berita paling banyak di baca sepanjang Minggu (11/6).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar soal Menkopolhukam Mahfud MD, yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera melunasi utang ke Jusuf Hamka. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), senilai Rp 800 miliar.
Jusuf Hamka mengungkapkan, CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.
Truk pembawa semen melintasi jalan di lokasi proyek pembangunan Tol Cisumdawu dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan=300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.
Sementara itu, Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.
ADVERTISEMENT
“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp. 78,84 miliar + giro Rp. 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” katanya.

Mahfud Minta Sri Mulyani Lunasi Utang

Mahfud MD meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membayar tagihan utang pemerintah ke Jusuf Hamka. Utang tersebut merupakan pengembalian dana deposito perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yama yang kolaps saat krisis tahun 1998.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Kalau butuh bantuan teknis, saya bantu dengan misalnya memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau bapak memerlukan itu,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Minggu (11/6).
ADVERTISEMENT
Mahfud memastikan pemerintah secara sah mempunyai utang berdasar peraturan pengadilan yang sudah inkrah. Presiden Jokowi telah menugaskan Mahfud untuk mengakomodir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
“Kalau menurut saya yang gampang itu, tak perlu memo-memo. Pastikan saja apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Mahfud.