Populer: Jutaan Tukang Bangunan Terancam Menganggur; Bandara Halim Bakal Ditutup

24 Januari 2022 6:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang calon penumpang menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang calon penumpang menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jutaan tukang bangunan terancam menganggur akibat aturan baru yang menyulitkan para pengusaha jasa konstruksi menjadi berita populer selama Minggu (23/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kabar yang juga ramai dibaca adalah soal Bandara Halim Perdanakusuma yang rencananya akan ditutup sementara. Berikut adalah rangkuman berita populer di kumparanBisnis selama Minggu (23/1).
Jutaan Tukang Bangunan Terancam Menganggur
Jutaan tukang bangunan terancam menganggur akibat aturan baru yang menyulitkan pengusaha jasa konstruksi. Aturan tersebut tertuang pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
ADVERTISEMENT
Masalahnya, sampai Desember 2021, baru terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang dapat beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK. Ratusan ribu perusahaan jasa konstruksi di Indonesia hanya dilayani oleh 10 LSBU dan 3 LSP itu. Belum lagi kualitas pelayanan onlinenya juga dikeluhkan. Hal ini membuat perusahaan jasa konstruksi kesulitan mengurus izin.
Menyikapi persoalan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyiapkan keringanan izin usaha konstruksi agar mempermudah usaha jasa konstruksi.
“Tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” kata Menteri Basuki seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/1).
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah perubahan reference aset dari 3 tahun menjadi 10 tahun.
Bandara Halim Bakal Ditutup
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, bakal ditutup sementara mulai hari Rabu, 26 Januari 2022. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Tentara Nasional Indonesia atau Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
“Dengan dimulainya revitalisasi, waktu penutupan diperkirakan paling lama 3,5 bulan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Penutupan Bandara Halim ini dilakukan lebih cepat dari waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Untuk itu, Adita mengimbau para calon penumpang yang sudah telanjur memesan tiket keberangkatan atau kedatangan ke Bandara Halim untuk segera menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pembatalan atau pengalihan rute penerbangan.
ADVERTISEMENT
Untuk sementara, operasional penerbangan akan direlokasi ke bandara lainnya, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Husein Sastranegara, Bandara Kertajati, Bandara Budiarto, dan Bandara Pondok Cabe.