Populer: Kata BI soal E-Money Kena PPN 12%; Pengusaha Properti Ingatkan Prabowo

21 Desember 2024 6:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
Karyawan menggunakan e-money di bus listrik saat uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menggunakan e-money di bus listrik saat uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berita mengenai dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap transaksi uang elektronik atau e-money menjadi salah satu berita yang ramai dibaca pada Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, para pengusaha properti yang mengingatkan pemerintahan Prabowo Subianto akan program 3 juta rumah yang membuat para pengembang harus mengalikan kinerja berkali-kali lipat juga menjadi berita yang banyak dibaca di kumparanBisnis. Simak selengkapnya.

Penjelasan BI soal Uang Elektronik Kena PPN 12%

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono menilai dampak kenaikan PPN terhadap sistem pembayaran elektronik termasuk QRIS, harus dilihat secara holistik. Walau demikian Ia tidak dengan tegas menyebut apakah transaksi QRIS terkena tarif PPN atau tidak.
"Kita melihatnya harus secara holistik gitu ya. Kami nanti koordinasi dulu. Masih ada waktu bagaimana mekanisme, bagaimana kemudian pemahaman terhadap transaksi," jelasnya.
Menurutnya aturan PPN 12 persen ini belum berjalan sehingga dia belum bisa menjelaskan seberapa besar dampaknya kepada transaksi uang elektronik.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jasa keuangan pada dasarnya merupakan salah satu sektor yang tidak dikenakan PPN. Hanya saja, transaksi uang elektronik termasuk dalam objek pajak yang dikenakan PPN.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Ilustrasi uang elektronik. Foto: Getty Images
Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik.
Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Pengusaha Properti Ingatkan Prabowo

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono mengungkap selama ini jumlah rumah yang dibangun pengembang saat ini 500 ribu hingga 600 ribu unit per tahun. Untuk mencapai target program 3 juta rumah per tahun maka pengusaha properti membutuhkan dorongan dari pemerintah.
“Itu berarti kita harus mengalikan, kalau dari capaian pengembang ya, 500.000 sampai 600.000 (unit rumah), anggaplah 500.000 (unit rumah), berarti dikali-kali-kali, mengalikan," ungkap Ari.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono usai acara Rapat Kerja Nasional Himperra, di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Ia menilai program 2 juta rumah tidak bisa hanya mengandalkan kredit murah atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Yang susah untuk dikira itu adalah matching ya, antara demand sama supply, ya, kita semua berusaha, maka kalau usulan Himperra pada Pak Menteri Ara, tolong juga di-backup tentang programnya,” terang Ari.
Ia menilai ada masyarakat di tingkat ekonomi yang tidak bisa menjangkau kredit FLPP, yaitu desil 1 dan 2. Sementara, target pemerintah dalam program 3 juta rumah ini adalah menyediakan hunian bagi seluruh masyarakat yang belum memiliki rumah, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).