Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Populer: Kekayaan Prajogo Pangestu Rp 672 T; PHK Massal Citigroup
20 November 2023 5:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemilik grup konglomerasi Barito Pacific, Prajogo Pangestu , adalah orang terkaya nomor satu di Indonesia, menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Minggu (19/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Bank Internasional Citigroup bakal memulai gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ), juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya:
Pundi-pundi Kekayaan Prajogo Pangestu, Orang Terkaya RI Berharta Rp 672 T
Prajogo Pangestu berhasil menggeser posisi Low Tuck Kwong dan Duo Hartono dari daftar orang terkaya di Indonesia.
Berdasarkan data Forbes Real Time Billionaires per Minggu (19/11), kekayaan Prajogo tembus USD 43,6 miliar atau setara dengan Rp 672 triliun (kurs Rp 15.424).
Berdasarkan catatan kumparan, kekayaan Prajogo Pangestu melonjak akibat cuan saham anak usaha Barito Pacific di sektor energi baru terbarukan, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
BREN baru saja IPO pada 29 September 2023, tapi sahamnya sudah meroket hingga 710,89 persen. Pada penutupan perdagangan, Jumat (17/11), saham BREN berada di level 6.325 per lembarnya.
ADVERTISEMENT
Citigroup Bakal Lakukan PHK Besar-besaran Pekan Depan
Berdasarkan sumber dari Reuters, para karyawan Citigroup sedang menunggu rincian lebih lanjut mengenai skala PHK di bank yang mempekerjakan 240.000 orang di seluruh dunia tersebut.
"Namun, Citigroup menolak berkomentar," tulis laporan Reuters dikutip, Minggu (19/11).
Pada Oktober yang lalu, Citi mengumumkan rencana untuk mengurangi lapisan manajemen dari 13 menjadi 8. Citi mengurangi 15 persen peran fungsional dan menghilangkan 60 komite.
Pemberi pinjaman terbesar ketiga AS ini juga akan menghilangkan wakil kepala divisi dan peran regional. Serta memotong 50 persen manajemen keuangan internal dan memusatkan pengambilan keputusan.
"Staf pendukung dalam kepatuhan dan manajemen risiko, serta staf teknologi yang bekerja pada fungsi yang tumpang tindih berisiko diberhentikan," ungkapnya.