Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian; Tukin Pegawai DPR Naik
23 Oktober 2024 5:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) kini tak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjadi berita salah satu populer di kumparanBisnis sepanjang Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, Langsung ke Prabowo
Presiden Prabowo Subianto merombak struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara.
Selama masa pemerintahan Jokowi, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Namun, dengan Perpres baru ini, Kementerian Keuangan langsung berada di bawah koordinasi presiden bersama dengan Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Tapi langsung di bawah presiden,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, kepada wartawan, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Selain Kemenkeu, beberapa kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN juga dikeluarkan dari struktur koordinasi Kemenko Perekonomian.
Kini, Kemenko Perekonomian mengkoordinir Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pariwisata, dan instansi lainnya yang dianggap perlu.
Tukin Pegawai DPR Naik, Diteken Tiga Hari Sebelum Jokowi Lengser
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam Perpres itu disebutkan, pada pasal 2 ayat 1 yaitu Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Perpres ini merupakan pembaruan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berdasarkan kelas jabatan, tukin tertinggi yakni Non Grade dan Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 41.550.000, mengalami kenaikan 57,84 persen. Sementara tukin terendah Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000, naik 30,84 persen.