Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: Klaim BP Tapera Investasi Tapera Lebih Cuan; Ormas Agama Kelola Tambang
1 Juni 2024 6:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisioner BP Tapera , Heru Pudyo Nugroho, mengeklaim persentase keuntungan menabung melalui iuran Tapera lebih tinggi dibanding masyarakat menginvestasikan dananya di deposito. Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
Klaim BP Tapera Investasi Tapera Lebih Cuan
Dana kelolaan Tapera ditempatkan pada beberapa instrumen investasi. Portofolio investasi terbesar berada di obligasi negara sebesar 80 persen. Portofolio tersebut dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Persentase keuntungan menabung melalui iuran Tapera ini diklaim lebih tinggi dibanding deposito.
“Pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya, yang saat ini dari peserta Bapertarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito,” ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5).
Ia memastikan peserta tidak hanya mendapat hasil pemupukannya. Skema-skema tambahan sedang disiapkan oleh BP Tapera.
ADVERTISEMENT
“Manfaat selanjutnya saat ini sedang kami kembangkan manfaat-manfaat atau benefit tambahan yang berupa referral ya, seperti diskon-diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki,” tuturnya.
Ormas Keagamaan Kelola Tambang
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).
Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat—berdasarkan UU Minerba—berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
ADVERTISEMENT
Dengan memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah mengeklaim berupaya untuk memberdayakan (empowering) ormas tersebut.
"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.
IUPK (izin usaha pertambangan khusus) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.