Kumparan Logo

Populer: Komoditas Strategis Wajib Lulus Uji Mutu; Modal Bursa Mineral Rp 1 T

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Kewajiban uji mutu mineral maupun komoditas strategis sebelum masuk bursa mineral menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Minggu (20/9).

Selain itu, OJK menetapkan modal disetor minimum bursa mineral sebesar Rp 1 triliun. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:

Sebelum Masuk Bursa, Mineral dan Komoditas RI Wajib Lulus Uji Mutu dan Kuantitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi baru dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan komoditas dan mineral strategis untuk mengantongi status layak diperdagangkan (tradable) sebelum masuk bursa.

Langkah strategis ini diatur dalam Pasal 50 ayat (1), di mana status tersebut harus diperoleh dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang telah disetujui bursa guna menjaga kredibilitas ekosistem perdagangan komoditas nasional.

Ilustrasi batu bara Foto: Kurtdeiner/pixabay

Berdasarkan Pasal 50 ayat (2), penilaian kelayakan ini mencakup empat pilar utama, yakni pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang terstandar yang disetujui Bursa, serta pemenuhan aspek administratif.

Setelah proses validasi oleh LPK rampung, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) berwenang menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk memfasilitasi transaksi yang aman dan transparan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ilustrasi bursa. Foto: amine chakour/Shutterstock

OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat kualifikasi finansial bagi penyelenggara pasar komoditas dengan menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp 1 triliun untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketetapan ini termaktub dalam Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan permodalan skala besar ini dirancang untuk memastikan kesiapan infrastruktur teknologi serta stabilitas operasional bursa komoditas strategis nasional. Batasan permodalan yang tinggi juga diberlakukan bagi lembaga-lembaga penopang ekosistem BMKS.

Berdasarkan Pasal 28 regulasi tersebut, Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) masing-masing diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar.

Aturan ketat yang diundangkan pada 17 September 2026 ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2027, sekaligus menjadi landasan utama bagi pembentukan Harga Acuan Indonesia.