Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Korban PHK Dapat 60 Persen dari Gaji; Hapus Utang UMKM Berlaku Januari
18 Desember 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) akan mendapatkan 60 persen dari upah selama enam bulan, sebagai bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kabar tersebut menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Ada juga kabar soal Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan penghapusan utang UMKM di Bank BUMN/Himbara akan dilakukan melalui dua tahap.
Pertama, pada bulan Januari 2025, sedangkan yang kedua akan dilakukan setelah Maret 2025. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
Korban PHK akan Dapat 60 Persen dari Gaji
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kebijakan korban PHK dapat 60 persen dari gaji akan berlaku mulai 1 Januari 2025 seiring dengan kenaikan tarif PPN 12 persen.
“Dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan, selain itu juga kemudahan akses program pra kerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Yassierli menjelaskan, program ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan peluang kembali bekerja dan mempertahankan daya beli mereka pasca-PHK.
Hapus Utang UMKM Berlaku 1 Januari 2025
Sementara itu Menteri UMK Maman mencatat ada 1.097.000 pelaku UMKM yang akan dihapus utangnya di bank BUMN mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi di lapangan.
"Ini masih plus minus naik turun. Yang inilah sedang kita review. Dan perlu diketahui ini tidak mudah dalam hal implementasi teknisnya," kata Maman.
Maman mengatakan, penghapusan utang di bank BUMN ini untuk UMKM yang bergerak di sektor strategis. Sebab, masih dalam kajian yang mendalam. Namun, Maman memastikan bahwa sektor tersebut yang bisa mendukung program ataupun kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT