Populer: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlanjut; Gaji Briptu Hasbudi

11 Mei 2022 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani warga yang antre untuk membeli minyak goreng curah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (6/4/2022). Foto: Mohamad Hamzah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani warga yang antre untuk membeli minyak goreng curah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (6/4/2022). Foto: Mohamad Hamzah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Harga minyak goreng tidak kunjung turun. Kondisi itu membuat Kementerian Perdagangan melanjutkan kembali larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis. Informasi itu dilengkapi dengan berita mengenai besaran gaji Briptu Hasbudi yang ramai dibicarakan karena punya tambang emas ilegal.
Berikut ini rangkuman selengkapnya berita populer di kumparanBisnis sepanjang hari Selasa (10/5):
Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlanjut
Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih memberlakukan larangan ekspor bahan baku minyak goreng, yakni (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya. Larangan ekspor tersebut terus diberlakukan selama kebutuhan minyak goreng dalam negeri belum terpenuhi.
Kemendag sebelumnya menargetkan harga minyak goreng curah sudah turun menjadi Rp 14.000 per liter pada 10 Mei 2022. Jika harga minyak goreng curah sudah turun ke Rp 14.000 per liter, larangan ekspor CPO dapat dicabut.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya masih memantau kondisi harga minyak goreng curah di lapangan.
Veri masih menemukan minyak goreng curah masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 18.000-Rp 20.000, khususnya di Indonesia wilayah timur. Ia belum menjelaskan lebih detail provinsi mana saja yang mendapat minyak goreng tersebut.
Veri menegaskan Kemendag belum mengeluarkan izin ekspor CPO dan turunannya hingga saat ini. “Kita berharap bisa memasok minyak goreng curah Rp 14.000 secepatnya. Saya belum bisa pastikan kapan larangan ekspor dibuka,” ia menambahkan.
Gaji Briptu Hasbudi
Seorang oknum polisi di Kalimantan Utara (Kaltara), Briptu Hasbudi, menjadi sorotan karena memiliki tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Disorot karena memiliki bisnis ilegal, berapa gaji Hasbudi sebagai polisi?
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hasbudi termasuk Bintara dalam Golongan II. Dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), gaji pokok yang diperolehnya antara Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200 per bulan.
ADVERTISEMENT
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang diterima anggota polisi setiap bulan. Salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin). Dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Briptu yang berada di Kelas Jabatan 5 mendapatkan tukin sebesar Rp 2.493.000 per bulan.
Selain itu, ada berbagai tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, dan sebagainya.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.