Populer: Libur 1 Hari di Perppu Cipta Kerja; Eks Karyawan Merpati Terima Gaji

3 Januari 2023 5:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja kantoran saat akan menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja kantoran saat akan menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang diatur adalah kebijakan libur sehari bagi para pekerja. Kabar tersebut menjadi berita paling banyak dibaca sepanjang Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga kabar soal mantan karyawan Merpati yang menerima gaji. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Libur 1 Hari di Perppu Cipta Kerja

Sejumlah pasal kontroversial muncul di Perppu Cipta Kerja. Salah satunya soal libur karyawan yang semakin berkurang jika dibandingkan aturan sebelumnya.
Dalam aturan baru, tidak ada lagi klausul soal libur 2 hari seperti dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
Di Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, disebutkan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
ADVERTISEMENT

Ribuan Eks Karyawan Merpati Terima Gaji

Aset eks maskapai penerbangan nasional, Merpati Airlines, mulai terjual. Hal ini menyusul penetapan pailit PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 lalu.
Dari dana hasil penjualan aset tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama. Selain kepada sejumlah kreditur, eks karyawan juga akan mulai menerima pembayaran piutang gaji mereka, yang selama ini tertunggak.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan penetapan Daftar Pembagian Tahap Pertama ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.
Eks Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) melakukan unjuk rasa menuntut Menteri BUMN membayar pesangon di Kementerian BUMN, Kamis (30/6). Foto: Dok. Istimewa
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," katanya, Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
Dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar. Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” tutup Yadi.