Populer: LPDP soal Rektor ITK Singgung ‘Manusia Gurun’; Bitcoin Cs Kena Pajak

2 Mei 2022 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Ir Budi Santosa Purwokartiko, PhD, Rektor ITK. Foto:  itk.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Prof Ir Budi Santosa Purwokartiko, PhD, Rektor ITK. Foto: itk.ac.id
ADVERTISEMENT
LPDP akhirnya angkat bicara terkait Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko yang viral di media sosial. Pasalnya, ia membuat tulisan yang menyinggung 'manusia gurun'.
ADVERTISEMENT
Informasi itu menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Kabar tersebut dilengkapi dengan berita pinjol hingga aset kripto seperti Bitcoin Cs yang kena pajak.
Berikut ini rangkuman selengkapnya berita populer di kumparanBisnis sepanjang hari Minggu (1/5):
LPDP soal Rektor ITK Singgung 'Manusia Gurun'
LPDP akan mengevaluasi Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko. Evaluasi dilakukan menyusul viralnya tulisan Budi yang menyinggung 'manusia gurun'.
Tulisan Budi yang menyinggung 'manusia gurun' terdapat dalam cerita pengalaman dirinya saat mewawancarai sejumlah mahasiswa yang mendaftar mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kemenkeu.
"Iya, dievaluasi lagi kelayakannya sebagai interviewer (pewawancara)," kata Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto saat dihubungi kumparan, Minggu (1/5).
Prof Ir Budi Santoso Purwokartiko berjabat tangan dengan Menristekdikti M Nasir seusai dilantik jadi Rektor ITK pada 20 Desember 2018. Foto: Kemenristekdikti/via ANTARA
Andin menjelaskan, meskipun tulisan tersebut merupakan opini pribadi, namun berpotensi menimbulkan risiko reputasi terhadap kegiatan Budi sebagai pewawancara program beasiswa Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA).
ADVERTISEMENT
Bitcoin Cs Resmi Kena Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan pajak pada sejumlah transaksi, Minggu (1/5). Mulai dari transaksi peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) hingga aset kripto seperti Bitcoin Cs.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.
"Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto," tulis Pasal 2 bagian c.
Adapun penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
ADVERTISEMENT
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Sementara untuk pajak penghasilan, pada Pasal 19 disebutkan, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.
Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.