Kumparan Logo

Populer: Mantan Menteri Energi Subroto Meninggal; Harga Eceran Rokok Tahun Depan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben), Subroto. Foto: ppsdmaparatur.esdm.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben), Subroto. Foto: ppsdmaparatur.esdm.go.id

Menteri Pertambangan dan Energi 1978-1988 Prof. Dr. Subroto meninggal dunia. Ini menjadi kabar yang paling banyak dibaca sepanjang Selasa (20/12).

Selain itu, ada berita soal perubahan harga eceran rokok tahun depan, usai kenaikan tarif cukai tembakau. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Menteri Energi Subroto Meninggal

Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia, Profesor Subroto, meninggal dunia, Selasa (20/12). Kabar lelayu ini dibenarkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Semoga amal ibadah Almarhum diterima oleh Allah SWT, diberikan tempat yang terbaik dan mulia disisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran," kata Arifin dengan meneruskan berita duka kepada kumparan.

Asisten Subroto Deti Pancaningsih juga membenarkan berpulangnya Subroto pukul 16:25 WIB di Jakarta pada usia 99 tahun. "Benar (meninggal)," ujarnya.

Subroto merupakan Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia (ke-7 dengan masa jabatan 29 Maret 1978-21 Maret 1988. Pria kelahiran September 1923 di Kampung Sewu, Kota Surakarta, Jawa Tengah ini juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi (OPEC). Dia merupakan pendiri BIMASENA, Organisasi Masyarakat Pertambangan dan Energi.

Harga Eceran Rokok Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan soal harga eceran rokok di tahun 2023, usai kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang

Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, aturan tersebut resmi berlaku pada 1 Januari 2023. Tarif CHT atau cukai rokok rata-rata naik 10 persen pada 2023-2024. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen-11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," bunyi Pasal II PMK 191/2022, dikutip Selasa (20/12).

Berikut kumparan rangkum daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:

SKM I: paling rendah Rp 2.055

SKM II: paling rendah Rp 1.255

SPM I: paling rendah Rp 2.165

SPM II: paling rendah Rp 1.295

SKT I : lebih dari Rp1.800

SKT II: paling rendah Rp 720

SKT III: paling rendah Rp 605

SKTF: paling rendah Rp 2.055

KLM I: paling rendah Rp 860

KLM II: paling rendah Rp 200

Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:

SKM I: Rp 1.101

SKM II: Rp 669

SPM I: Rp 1.193

SPM II: Rp 710

SKT I: Rp 461 dan Rp 361

SKT II: Rp 214

SKT III: Rp 118

SKTF: Rp 1.101

KLM I: Rp 461

KLM II: Rp 25

embed from external kumparan