Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Populer: Melihat Kantor BP Tapera; Cerita Pensiunan PNS Ikut Tabungan Perumahan
30 Mei 2024 5:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga kabar yang tak kalah menyita perhatian publik yaitu cerita pensiunan PNS ikut tabungan perumahan selama 28 tahun. Berikut ini rangkuman selengkapnya:
Melihat Kantor BP Tapera
Kantor pusat BP Tapera berada di Jalan Falatehan I No nomor 27, RT 2/RW 1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
Dari pantauan kumparan di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (29/5), aktivitas di depan gedung terpantau sepi. Berjejer 4 mobil terparkir rapi, yang kata keterangan sekuriti adalah mobil operasional kantor, bukan mobil milik jajaran Komisioner dan Deputi Komĺisioner.
"Saat ini jajaran Komisioner dan Deputi lagi dengan ada di kantor," kata sekuriti di depan gedung, Rabu (29/5).
Sementara kantor BP Tapera untuk pelayanan berada di Jalan Wisma Iskandarsyah, Blok C 9, Jalan Iskandarsyah Raya No.5, RT.5/RW.4, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan kumparan, di sana lebih ramai, terlihat beberapa orang antre di lobi pelayanan.
Cerita Pensiunan PNS Ikut Tabungan Perumahan
Seorang pensiunan guru PNS peserta program tabungan perumahan yang waktu itu namanya Bapertarum, hanya mendapat pencairan Rp 6,6 juta dari periode kepesertaannya selama 28 tahun.
Putri (bukan nama sebenarnya) bercerita sudah bekerja sebagai PNS sejak 1996 dan mulai terdaftar sebagai peserta Taperum. Dia pensiun di Januari 2024.
"Jumlah simpanan di Tapera saya Rp 6.677.939. Saya sudah bekerja sebagai PNS sejak 1996 dan ikut Taperum sejak saat itu," kata Putri kepada kumparan, Rabu (29/5).
Putri mengaku hingga sekarang belum bisa mencairkan tabungannya tersebut. "Karena harus menunggu 3 bulan dari kepesertaan nonaktif, tercatat di Tapera kepesertaan aktif saya di Mei 2024, sehingga kemungkinan bisa dicairkan di Agustus 2024," ujar Putri.
ADVERTISEMENT
Setelah dibubarkannya Bapertarum-PNS pada 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera dan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung.
Putri menuturkan iuran yang dibayarnya ketika menjadi peserta Taperum senilai Rp 10.000 per bulan. Lalu, ketika menjadi peserta Tapera, porsi potongan iuran dari gajinya jadi lebih besar.
"Tidak dijelasin berapa imbal hasil pengembangannya sejak 2020 jadi Tapera. Saya juga tidak pernah pakai fasilitas Tapera," tutur Putri.