Populer: Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh; Bahaya Pakaian Bekas Impor

17 Maret 2023 6:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ida Fauziyah menghadiri pelaksanaan Seleksi Nasional Program Pemagangan ke Jepang pada Sabtu (11/2/2023) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Ida Fauziyah menghadiri pelaksanaan Seleksi Nasional Program Pemagangan ke Jepang pada Sabtu (11/2/2023) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Foto: Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang produknya berorientasi ekspor, memotong gaji pekerja/buruh mereka hingga maksimal 25 persen yang biasa diterima per bulan. Kabar ini menjadi yang paling banyak dibaca di kumparanBISNIS hari Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
Kabar lainnya yang ramai di publik adalah Kementerian Koperasi dan UKM membeberkan masalah-masalah yang ditimbulkan dari pakaian bekas impor. Berikut rangkuman berita populer sepanjang Kamis (16/3):
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh hingga 25 Persen
Aturan yang mengizinkan eksportir potong gaji buruh hingga 25 persen tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diteken Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 Permenaker tersebut.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi 
ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima," demikian dinyatakan dalam beleid tersebut dikutip Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ada sejumlah ketentuan bagi perusahaan yang akan melakukan pemotongan gaji tersebut. "Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," ujar Menaker dinyatakan di Pasal 2 Permenaker.
Kemenkop dan UKM Ungkap Bahaya Pakaian Bekas Impor
Kemenkop dan UKM menjelaskan masalah-masalah yang ditimbulkan dari pakaian bekas impor, mulai dari pangsa pasar lokal yang tergerus, masalah lingkungan, hingga masalah penyerapan tenaga kerja.
Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman memaparkan, catatan asosiasi serat dan tekstil menghitung, pakaian bekas impor yang masuk Indonesia menggerus 15-20 persen pangsa pasar lokal.
ADVERTISEMENT
"Artinya itu menggerus pangsa pasar dari 15-20 persen. Cukup besar," kata Hanung saat forum diskusi bersama pihak e-commerce di Kantor KemenkopUKM.
Masalah lain yang ditimbulkan jelas Hanung adalah penyerapan lapangan kerja. Saat ini, UMKM sektor tekstil dan alas kami di Indonesia memberi sumbangsih sekitar 3 juta lapangan kerja. Apalagi saat ini Indonesia sedang menghadapi tren ekonomi global yang melemah.
"Itu ada potensi pengangguran dan sebagainya. Kalau ditambah akibat ini (impor pakaian bekas) bisa tambah serius lagi dampaknya," ungkap Hanung.
Dampak lain yang dikatakan Hanung adalah masalah lingkungan. Saat ini, ada 2.633 ton sampah tekstil per tahun di Indonesia. Hanung mengatakan angka itu akan lebih besar dengan adanya praktik impor pakaian bekas tersebut.
ADVERTISEMENT