Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Populer: Mengenal Uang Rupiah Khusus Baru Rp 75.000 dan Cara Mendapatkannya
18 Agustus 2020 6:19 WIB
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang rupiah khusus bertepatan dengan HUT ke-75 Republik Indonesia senilai Rp 75.000. Langkah yang diambil BI tersebut tentu menarik perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Tak heran, berita mengenai penerbitan uang itu menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Kabar dengan tema yang sama yaitu terkait syarat mendapatkan uang edisi terbatas Rp 75.000 itu juga menarik minat pembaca.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Senin (17/8):
Mengenal Uang Rupiah Khusus
Bank Indonesia atau BI telah menerbitkan uang rupiah khusus edisi HUT ke-75 RI. Uang edisi khusus senilai Rp 75.000, serupa dengan angka ulang tahun kemerdekaan Indonesia, dicetak terbatas.
Bukan kali ini saja, Bank Indonesia sebelumnya juga pernah menerbitkan rupiah edisi khusus. Biasanya, rupiah khusus ini dikeluarkan untuk memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
Sejauh ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan 27 edisi Uang Rupiah Khusus seperti uang logam berbahan emas dan perak edisi Bung Karno, Bung Hatta, hingga Pak Harto.
ADVERTISEMENT
Meski dicetak sebagai alat pembayaran yang resmi, namun BI menegaskan uang tersebut hanya sebatas untuk koleksi dan cenderamata, bukan untuk alat pembayaran.
Penampakan Uang Rp 75.000
Bank Indonesia atau BI menerbitkan uang rupiah khusus untuk memperingati HUT ke-75 RI yaitu dengan nominal Rp 75.000. Sesuai dengan undangan acara penerbitan uang khusus Rp 75.000 tersebut, BI menyebutkan hal itu mengambil momentum peringatan HUT ke-75 RI.
Pada sisi muka terdapat gambar proklamator kemerdekaan Indonesia, yakni Bung Karno dan Bung Hatta. Ada pula gambar peristiwa detik-detik proklamasi dan pengibaran Sang Saka Merah Putih. Sementara sisi belakang, berisi gambar pakaian adat berbagai daerah di Indonesia.
Uang rupiah khusus diartikan sebagai uang yang diterbitkan secara khusus oleh Bank Indonesia, dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Uang itu memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya. Nilai jualnya bisa lebih mahal, karena peredarannya yang terbatas dan jadi barang koleksi.
ADVERTISEMENT
Syarat Dapat Uang Rp 75.000
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang edisi khusus ini bisa menukarkannnya dengan uang senilai Rp 75 ribu. Penukaran hanya bisa dilakukan di kantor BI pusat atau kantor BI Cabang.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan setiap satu orang yang menukar dengan satu KTP, hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu, tidak boleh banyak. Penukar harus warga negara Indonesia.
Adapun periode pemesanan penukaran, jadwal, dan lokasi penukaran terdiri dai dua tahap. Periode pemesanan penukaran tahap satu pada hari ini hingga 30 September 2020 pukul 15:00 WIB. Tempatnya di Kantor Pusat BI dan 45 kantor perwakilan di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Periode pemesanan penukaran tahap dua pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.