Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: Menperin Tolak Proposal Apple; Komponen Biaya Rumah Baru Dihapus
26 November 2024 5:49 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga komponen biaya beli dan bangun rumah baru dihapus oleh pemerintah yang tak kalah menyita perhatian publik. Berikut rangkumannya:
Menperin Agus Gumiwang Tolak Proposal Investasi Apple Senilai Rp 1,58 Triliun
Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemenperin hingga saat ini belum menyepakati tawaran proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800). Agus menilai proposal Apple tersebut belum memenuhi empat aspek berkeadilan.
Empat aspek berkeadilan yang dimaksud Agus di antaranya, pertama perbandingan investasi Apple di negara-negara ASEAN. Agus membandingkan besaran investasi yang direncanakan disuntik di Indonesia dengan gelontoran modal dari perusahaan raksasa asal AS ini ke Vietnam Rp 244 triliun dengan market share 1,5 juta unit.
ADVERTISEMENT
Sementara market share di Indonesia lebih tinggi dibanding Vietnam yaitu sebesar 2,5 juta unit. Apalagi mengingat saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Lalu kedua, perbandingan investasi merek-merek harga handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia. Ketiga mengenai penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan keempat penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
"Telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).
Proposal rencana investasi Apple sekitar Rp 1,58 triliun itu akan direalisasikan untuk membangun pabrik yang memproduksi komponen bantalan pada headphone AirPods Max.
Selain fasilitas produksi untuk bantalan AirPods, dalam proposal tersebut, Apple juga ingin membangun Product Development Centre dan Professional Developer Academy.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, lanjut Agus, Kemenperin juga masih bersikukuh agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023 yang bukan bagian dari tawaran proposal baru.
Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Komponen Biaya Rumah Baru Dihapus Pemerintah
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) resmi dihapus pemerintah.
Penghapusan BPHTB dan PBG berlaku ini untuk pembelian dan pembangunan rumah dengan luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun, serta rumah luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya atau rumah tapak yang dibangun masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan kriteria ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
ADVERTISEMENT
“Di situ disebutkan baik rumah susun atau rumah subsidi tipe 39, itu artinya rumah subsidi itu masuk yang dibebaskan, karena masuk untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Untuk rumah swadaya, rumah swadaya itu artinya rumah yang dibangun sendiri, rumah tapak,” jelas Tito usai Rapat Koordinasi Penyiapan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (25/11).
Aturan penghapusan biaya tersebut ditandatangani lewat Surat Keputusan Bersama dari Tito, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Tito kemudian mencontohkan, dengan adanya beleid ini, biaya yang bisa dihemat dari pembelian rumah tipe 36 yaitu hingga Rp 10.570.000.
"Nilainya untuk rumah ukuran 36 meter persegi itu lebih kurang Rp 6.250.000 (BPHTB yang dibebaskan) kemudian untuk izin persetujuan PBG itu akan berkurang Rp 4.320.000 (dibebaskan) jadi untuk rumah tipe 36 itu bisa dihemat lebih kurang Rp 10.570.000," ungkap Tito.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, aturan penghapusan biaya itu akan diteruskan oleh Kepala Daerah masing-masing melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam Perkada itu akan tertuang pengaturan mengenai pembebasan BPHTB dan PBG, serta percepatan persetujuan pembangunan gedung menjadi 10 hari.
Kemudian Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Tito memberi waktu bagi setiap Kepala Daerah selama 1 bulan untuk merampungkannya. “Perkadanya selesai bulan Desember,” jelas Tito.