Populer: Merusak Rupiah Dipenjara & Denda; Heru Budi Mundur Jadi Komisaris BTN

12 Januari 2023 6:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Bank Indonesia (BI) memperlihatkan uang rupiah pecahan lima puluh ribu saat sosialisasi cara mengidentifikasi uang palsu di Miangas, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, (21/1/2022). Foto: Adwit B Pramono/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Bank Indonesia (BI) memperlihatkan uang rupiah pecahan lima puluh ribu saat sosialisasi cara mengidentifikasi uang palsu di Miangas, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, (21/1/2022). Foto: Adwit B Pramono/Antara
ADVERTISEMENT
Pria di Surabaya bernama Rochmad Hidayat harus dipenjara setelah menggunting ujung uang rupiah pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp 32 juta.berita Ini telah menyita perhatian publik dan banyak dibaca di kumparanBisnis, sepanjang Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
Berita populer lainnya adalah pengangkatan Yusuf Permana sebagai Komisaris Perseroan, BTN menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
Merusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara dan Denda Rp 1 M
Pria di Surabaya bernama Rochmad Hidayat dipenjara akibat menggunting uang rupiah pecahan Rp 50.000. Rochmad menggunting ujung uang, kemudian menyetorkan uang itu ke mesin ATM. Jumlah uang yang dirusak mencapai Rp 32 juta.
Berdasarkan informasi di situs resmi Bank Indonesia, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Oleh karenanya, segala tindakan yang merusak rupiah merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian Pasal 35, Ayat 1, UU No.7 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dalam ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau bahkan diubah akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam sidang putusan pada Senin (9/1) di PN Surabaya, Rochmad divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan Rochmad melakukan hal itu karena stres.
Ilustrasi Bank BTN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yusuf Permana Ditunjuk Jadi Komisaris BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN baru saja menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat tersebut, perseroan memutuskan untuk mengangkat satu komisaris pengganti Heru Budi Hartono yang sekarang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Hasil RUPSLB dalam rangka pengambilan keputusan Heru Budi Hartono sebagai Komisaris Perseroan. Bapak Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta 2022 . Bapak Heru telah mengirimkan surat pengunduran diri pada 12 oktober 2022. Pada hari ini RUPSLB menyetujui pengunduran diri heru," ujar Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo saat konferensi pers, Rabu (11/1).
Selain mengangkat Yusuf Permana sebagai Komisaris Perseroan, BTN juga kembali mengangkat Andi Nirwoto sebagai Direktur IT & Digital.