Populer: MinyaKita-Gula Tetap Kena PPN 11%; TransJ Koridor 1 & 2 Mau Dihapus

22 Desember 2024 6:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar mengenai berbagai bahan pangan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi salah satu berita populer di kumparanBISNIS sepanjang Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga informasi mengenai akan dihapusnya koridor 1 dan 2 TransJakarta. Berikut rangkumannya.
MinyaKita, Tepung, dan Gula Kena PPN 11 Persen
Mulai 1 Januari 2025, MinyaKita, tepung terigu, sampai gula industri ternyata terkena dampak kebijakan PPN 12 persen. Meski demikian, kenaikan PPN sebesar 1 persennya akan ditanggung pemerintah. Sehingga, komoditas tersebut akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
"Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri,” terang Dwi.
ADVERTISEMENT
Dwi menjelaskan kenaikan PPN 12 persen tidak akan mempengaruhi harga MinyaKita, tepung terigu, sampai gula. Sebab, tambahan PPN sebesar 1 persen akan masuk menjadi PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP).
“Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” lanjut Dwi.
Sementara untuk barang lainnya, Dwi menyebutkan kenaikan PPN dari 11 persen dan 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Nantinya, kenaikan tersebut hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen dari suatu produk.
“Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelasnya.
Koridor 1 dan 2 TransJakarta Akan Dihapus
Bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (10/10/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus koridor satu dan dua TransJakarta rute Blok M-Kota dan Pulogadung-Harmoni. Hal ini dikarenakan karena kedua koridor tersebut bersinggungan dengan jalur MRT.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penghapusan layanan tersebut akan dilakukan setelah rampungnya jalur MRT rute Lebak Bulus ke Stasiun Kota. Tujuannya agar tidak saling tumpang tindih antarmoda transportasi umum tersebut.
"Layanan koridor satu Transjakarta dari Blok M sampai dengan Kota itu nanti ditiadakan," kata Syafrin dikutip dari Antara, Sabtu (21/12).
Lalu untuk koridor dua Pulogadung ke Harmoni, akan dihapus jika jika seluruh jaringan MRT sudah terbangun.
"Mereka akan dialihkan untuk mengisi kekosongan layanan lainnya. Demikian pula halnya dengan layanan yang nantinya akan berhimpitan dengan angkutan rel," tuturnya.
Terkait transportasi umum di Jakarta sudah ada rencana induk jadi dapat dipastikan nantinya tidak ada yang saling tumpang tindih antara satu dengan lainnya.
ADVERTISEMENT