Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Populer: Modus Penyelundupan Impor Tekstil; Penjualan Susu Lokal Bebas PPN
15 November 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap modus penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor masuk ke Indonesia, menjadi salah satu berita populer sepanjang Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita yang paling banyak dibaca lainnya adalah mengenai produk susu sapi perah lokal yang juga bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS:
Modus Penyelundupan Tekstil
Sri Mulyani mengatakan, produk impor itu masuk ke Indonesia karena terdapat barang produksi berlebihan di negara lain.
Tak hanya itu, beberapa negara destinasi yang biasa jadi pemasaran tersebut juga mematok tarif sangat tinggi. Sehingga, para penyelundup ini memilih memasukkan produk tekstil itu ke Indonesia secara ilegal.
"Tahun ini modusnya dengan frekuensi tadi 31 ribu naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Memang ada kenaikan aktivitas dari tindakan dilakukan oleh pelaku tindakan ilegal," jelas Sri Mulyani di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (14/11).
Untuk mencegah penyelundupan di sektor TPT, Sri Mulyani bakal terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
"Di Indonesia sendiri, kami dengan Kemenperin dan Kemendag untuk bisa menyelaraskan policy-nya, karena kalau seperti TPT ini bisa untuk yang hulunya tekstil hilirnya garmen atau produk tekstil itu dua duanya membutuhkan proteksi," ungkap Sri Mulyani.
Susu Sapi Lokal Juga Bebas PPN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan pembebasan PPN pada produk susu sapi lokal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sejak lama, dengan landasan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN, produk susu termasuk dalam produk pokok tertentu yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.
ADVERTISEMENT
"Susu termasuk dalam jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Dwi Astuti kepada kumparan, Kamis (14/11).
Dwi menjelaskan, PP 49 Tahun 2022 memberikan fasilitas pembebasan PPN tidak hanya untuk impor susu dari luar negeri, tetapi juga penjualan susu dari peternak lokal.
Artinya, baik susu impor maupun susu hasil produksi peternak lokal dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa adanya tambahan beban pajak PPN.