Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Populer: Nasib Nasabah Citibank di RI; Penumpang Citilink Merokok di Pesawat
21 November 2023 5:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu ada kabar soal penumpang Citilink yang merokok saat di dalam pesawat. Berikut adalah rangkuman berita populer di kumparanBISNIS.
Nasib Nasabah Citibank di RI
Dalam laman resminya, UOB Indonesia menyebut bulan ini seluruh nasabah pemegang kartu debit Citibank akan menerima kartu debit UOB dan PIN baru dari UOB.
"Nasabah Citibank atau Citygold non individual menerima informasi mengenai rekening barunya di UOB," tulis keterangan itu, Senin (20/11).
Kemudian, nasabah Citibank menerima pemberitahuan terakhir mengenai proses migrasi nasabah dari Citibank ke UOB. Lalu, Citibank akan mengirimkan laporan saldo posisi akhir rekening nasabah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada 18 November 2023 akan terjadi pengalihan aset dan liabilitas yang terkait dengan bisnis konsumen banking Citibank kepada UOB. Dalam hal ini, UOB akan mengirimkan informasi mengenai laporan saldo awal per tanggal penyelesaian.
"UOB akan mengirimkan kepada pemegang Citibank ready credit informasi mengenai akun baru UOB cash plus," bunyi keterangan itu.
Sementara bagi nasabah yang memiliki tunggakan kartu kredit, UOB akan mengirimkan kepada nasabah jumlah tanggungan yang harus dibayar dengan metode pembayaran yang baru di UOB.
Penumpang Citilink Merokok di Pesawat
Kasus tersebut viral antara lain di media sosial X. Terlihat seorang penumpang laki-laki diamankan awak kabin dan diserahkan kepada petugas keamanan Bandara (Aviation Security). Maskapai PT Citilink Indonesia membenarkan peristiwa adanya penumpang yang merokok di dalam pesawat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023,” ujar Head of Corporate Secretary Division Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, dalam keterangannya Senin (20/11).
Haza melanjutkan, penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya karena telah merokok di dalam lavatory pesawat. Pihak keamanan juga telah menindak penumpang tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Larangan merokok di pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 UU tersebut, penumpang yang merokok di dalam pesawat dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Ketentuan ini berlaku baik itu rokok konvensional maupun rokok elektrik.
ADVERTISEMENT
Sanksi itu dikenakan karena merokok masuk kategori hal yang dapat membahayakan penerbangan.