Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kabar tidak mengenakkan harus dialami nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen(MPAM). Mereka harus dirugikan dengan investasi yang sudah ditanamkan.
ADVERTISEMENT
Kabar itu menjadi salah satu yang populer pada Senin (8/6) di kumparanBisnis. Selain itu, Sengketa dagang tersebut berdampak mengancam posisi cadangan devisa.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Senin (8/6):
Nasib Triliunan Dana Nasabah Minna Padi
Nasabah dirugikan akibat investasi kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung, sekitar 6.000 nasabah jadi korban. Total aset mereka ditaksir senilai Rp 6,6 triliun nyangkut entah di mana.
Kejadian tersebut bermula dari pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen(MPAM). Instrumen investasi milik anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak wajar dan melanggar ketentuan investasi.
Disebutkan, Minna Padi menawarkan reksa dana dengan imbal hasil pasti (fixed return) atau fixed rate(bunga tetap). Sementara dalam investasi seperti reksa dana, selalu ada fluktuasi, tidak ada bunga tetap atau imbal hasil pasti.
ADVERTISEMENT
Enam produk reksa dana yang dibubarkan itu adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
Beberapa alasan yang menjadi dasar antara lain, OJK menemukan dua reksa dana saham yakni RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) masing-masing 11 persen antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Atas dasar itu, OJK mengambil tindakan dengan membubarkan 6 reksa dana Minna Padi tanpa ada pemberitahuan ke nasabah. Diceritakan Jackson, pemegang unit penyertaan reksa dana Minna Padi, pembubaran reksa dana oleh OJK tersebut mencederai nasabah.
Omzet Tanihub Melejit
ADVERTISEMENT
Tidak semua industri terdampak akibat COVID-19. Bisnis produk pangan secara online melalui aplikasi e-commerce, termasuk salah satu yang memperoleh berkah selama pandemi virus corona.
Apalagi, pemerintah merekomendasikan karyawan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), hingga PSB untuk memperlambat penyebaran wabah COVID-19.
CEO dan Co-Founder TaniHub Group, Ivan Arie Sustiawan, mengaku penjualan di TaniHub untuk segmen ritel atau business to customer melesat hingga 300 persen selama masa pandemi. Peningkatan terbesar datang dari wilayah Jabodetabek atau daerah awal kebijakan kerja dari rumah diterapkan.
"Selama kondisi outbreak ini, penjualan buah, sayur, sembako, dan hasil tani lainnya pada TaniHub Group mengalami peningkatan tajam, karena komoditas pertanian ini adalah kebutuhan dasar masyarakat," kata Ivan.
ADVERTISEMENT
Selain Jabodetabek, peningkatan penjualan hingga konsumen baru juga terjadi di kota Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. Jumlah user atau pelanggan baru juga meningkat hingga 100 persen.
Sedangkan segmen pasar business to business yang melayani skala grosir seperti restoran hingga hotel mengalami penurunan.
Ada Sengketa Dagang, Devisa RI Terancam Hilang Rp 26,5 Triliun
Kementerian Perdagangan mencatat ada 16 negara mitra dagang yang menuduh pemerintah melakukan trade remedy terhadap produk-produk Indonesia.
Trade remedy adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade).
Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguard.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag, Srie Agustina, mengatakan ada delapan produk yang mendapat tuduhan baru anti dumping dan safeguard.
Produk-produk tersebut antara lain monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, bahan kimia, mattress bed dan produk otomotif.
"16 tuduhan baru anti dumping dan safeguard yang dilakukan terhadap produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor," ucapnya melalui diskusi virtual, Senin(8/6).
Srie melanjutkan, tuduhan baru ini dilakukan di tengah pandemi COVID-19 . Rp 26,5 triliun devisa terancam hilang jika pada akhirnya tuduhan tersebut diterapkan oleh mitra dagang.