Populer: OJK & MUI Tanggapi Gugatan Riba; Mandalika Bikin Kas InJourney Tekor
·waktu baca 5 menit

Berita mengenai tanggapan OJK dan MUI terkait gugatan pasal riba menjadi salah satu yang paling banyak dibaca di kumparanBISNIS sepanjang Kamis (15/6).
Berita lainnya yang turut ramai adalah holding BUMN Pariwisata dan Aviasi, Injourney, yang mewarisi utang Rp 4,6 triliun dari penyelenggaraan MotoGP dan pembangunan KEK Mandalika. Berikut berita populer di kumparanBisnis:
Ada Warga Gugat Pasal Riba karena Bikin Dosa, Ini Kata OJK dan MUI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati keputusan warga Bogor dan Bekasi yang menggugat pasal riba karena dosa. Mereka adalah Utari Sulistiowati yang merupakan warga Kabupaten Bogor dan Edwin Dwiyana, warga Kota Bekasi.
Keduanya menggugat KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal riba. Alasannya, pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Menurut Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, melakukan upaya hukum adalah merupakan hak setiap warga negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Di Indonesia Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat memberikan layanan konvensional dan Syariah. Masyarakat dapat memilih Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan layanan yang sesuai dengan pilihannya," katanya kepada kumparan, Kamis (15/6).
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana menyatakan materi muatan Pasal 1765 KUHPerdata, Pasal 1766 KUHPerdata, Pasal 1767 KUHPerdata, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 1 ayat (1) Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dihubungi terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan perbedaan antara riba dan bunga. Katanya, setiap utang yang ditarik manfaat dengan dipersyaratkan ada pengembalian lebih itu pada hakekatnya riba.
"Sementara membungakan uang yang diutangkan sehingga mengambil keuntungan dari utang piutang hukumnya haram," katanya kepada kumparan.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 1765:
"Bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian.'
Pasal 1766:
"Barang siapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dari pinjaman pokok.
Pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayamya seterusnya; tetapi bunga yang telah diperjanjikan harus dibayar sampai pada pengembalian atau penitipan uang pokoknya, biarpun pengembalian atau penitipan ini telah dilakukan setelah lewatnya waktu utangnya dapat ditagih.'
Pasal 1767:
'Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang.’
Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis (Bunga menurut undang-undang adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 Nomor 22 ialah 60%).
Pasal 1768:
"Jika orang yang meminjamkan telah memperjanjikan bunga dengan tidak menentukan berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang".
Pasal-pasal tersebut dinilai oleh pemohon bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945. Yang bunyinya: "Negara Indonesia Ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Pemohon mendalilkan, peminjaman uang yang memperbolehkan riba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata, adalah tidak sesuai dengan konsep Negara Republik.
"Sebagaimana diutarakan oleh para pakar dan ahli dari negara 'Republik' dimaksud, yang juga tidak bersesuaian dengan adat ketimuran bangsa Indonesia yang sama sekali tidak membolehkan tentang peminjaman uang dengan memungut bunga," kata pemohon.
Dengan demikian, pemohon meminta keempat pasal dalam KUHPerdata tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
Utang Rp 4,6 Triliun dari Proyek Mandalika Bikin Kas InJourney Tekor
Induk holding BUMN Pariwisata dan Aviasi, InJourney, punya kas perusahaan negatif gara-gara mewarisi utang Rp 4,6 triliun. Utang tersebut bersumber dari pembangunan berbagai fasilitas di kawasan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Mandalika, untuk mendukung penyelenggaraan MotoGP.
Utang tersebut berasal dari ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) yang merupakan unit usaha di bawah InJourney. Rinciannya, utang jangka pendek Rp 1,2 triliun dan utang jangka panjang Rp 3,4 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengakui arus kas (cashflow) InJourney negatif. Selain akibat proyek Mandalika, penyebab lain juga karena pendapatan dari bandara-bandara yang merupakan anggota holding InJourney anjlok saat pandemi COVID-19.
"Cashflow InJourney ada yang memang negatif saat COVID-19. Tapi kan ada konteks lain (terkait) cashflow yaitu pengembangan wilayah Mandalika," kata Erick dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR, Kamis (15/6).
Di tengah tekanan operasional bandara yang dikelola di bawah InJourney akibat pandemi, menurut Erick Thohir InJourney juga mendapat penugasan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Menjalankan penugasan tersebut, di Mandalika banyak dibangun infrastruktur, salah satunya untuk ajang MotoGP dan WSBK (Kejuaraan Dunia Superbike).
Di masa pandemi COVID-19, kata Erick Thohir, hanya dua bandara yang sudah mulai bangkit yaitu di Bali dan Jakarta. Sementara bisnis 70 persen bandara sisanya belum kembali normal. Karenanya, anggota holding InJourney di sektor aviasi belum bisa membantu membiayai proyek infrastruktur di Mandalika saat itu.
"Nah tidak mungkin cashflow ini menggendong anak usaha InJourney lainnya seperti di Mandalika, yaitu percepatan infrastruktur di Mandalika. Itulah kenapa pendanaan itu dilakukan," kata dia.
Adapun pendanaan yang dimaksud Erick Thohir adalah Penyertaan Modal Negara (PMN).
