Populer: Opsen Pajak Kendaraan Tambah Beban Warga; 80 Ribu Buruh Kena PHK

24 Desember 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025.  Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025. Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberlakukan skema Opsen Pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Kabar ini menjadi populer di kumparanBISNIS, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
Kabar lainnya yang ramai dibaca publik yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mencatat ada 80.000 orang tenaga kerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari sampai awal Desember 2024. Berikut rangkuman berita kumparanBisnis.

Opsen Pajak Kendaraan Tambah Beban Warga

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/Shutterstock
Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 84 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
“Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak, PKB, BBNKB dan Pajak MBLB,” tulis Pasal 82 beleid tersebut.

Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:

a. Opsen PKB sebesar 66 persen
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.
Lalu besaran tarif Opsen bagi 3 jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

80 Ribu Buruh Kena PHK

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga periode November 2024, Jakarta tercatat sebagai provinsi yang paling banyak melakukan PHK yaitu ada 14.501 orang. Kemudian di Jawa Tengah 13.012 orang. Banten ada 10.727 orang pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja, dan Jawa Timur 3.757 orang pekerja.
Pada periode tersebut tercatat sebanyak 67.870 pekerja yang terkena PHK. Namun, angka tersebut naik menjadi sekitar 80.000 pada awal Desember 2024.
ADVERTISEMENT
"80 ribuan lah ya. Belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan. Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK," kata Immanuel saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12).