Populer: OYO PHK 600 Pekerja; Direktur Waskita Tersangka

7 Desember 2022 5:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Oyo terpasang di gedung hotel. Foto: Anushree Fadnavis/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Logo Oyo terpasang di gedung hotel. Foto: Anushree Fadnavis/Reuters
ADVERTISEMENT
Aplikasi online pengelola penginapan, OYO, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke 600 karyawan mereka di kantor pusatnya di India, menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bambang Rianto, sebagai tersangka kasus korupsi, juga ramai dibaca publik.
Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Startup PHK Lagi! Giliran OYO Berhentikan 600 Pekerja

Dikutip dari Reuters, Selasa (6/12), startup teknologi yang mendapat pendanaan dari Softbank itu memangkas karyawan khususnya dari divisi perusahaan dan teknologi. Jumlah pekerja yang di-PHK hampir 10 persen dari keseluruhan karyawan yang sebanyak 3.700 orang.
"OYO Hotels and Homes Pvt Ltd memangkas 600 pekerjaan di departemen perusahaan dan teknologinya," tulis Reuters.
Sebagai konsekuensi pengurangan pekerja ini, OYO menggabungkan tim produk dan teknologi mereka.
“Kami akan melakukan semua yang kami bisa untuk memastikan bahwa sebagian besar orang yang harus kami keluarkan (PHK), mendapatkan pekerjaan yang menguntungkan,” kata Chief Executive Officer OYO, Ritesh Agarwal.
ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan Direktur Waskita Karya Tersangka, Apa Kata Staf Erick Thohir?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan Bambang Rianto diperiksa dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12).
Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
"Dari pemeriksaan itu penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujar Kuntadi seperti dilansir Antara, Senin (5/12).
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. "Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mendukung langkah Kejagung tersebut. Menurutnya, penegakan hukum merupakan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir, untuk bersih-bersih BUMN.