Populer: Pabrik Ban di Cikarang Tutup; Koper Airwheel Dilarang Masuk Bagasi

18 Januari 2024 5:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik Cikarang. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik Cikarang. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pabrik ban di Cikarang tutup. Kabar itu menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar tentang alasan koper air wheel tidak boleh masuk bagasi. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Pabrik Ban di Cikarang Tutup

Produsen ban, PT Hung-A Indonesia memutuskan untuk menutup pabriknya yang berada di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat di tahun ini. Seiring dengan proses penutupan itu, perusahaan telah merumahkan seluruh karyawannya, sekitar 1.500 karyawan.
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino menuturkan, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pabrik itu sudah dilakukan serentak kemarin, (16/1).
“Jumlah pastinya di seluruh pekerja kurang lebih 1.500-an, otomatis ter PHK, kan pabrik tutup, (dan) secara serentak sejak 16 Januari,” kata Sarino kepada kumparan, Rabu (17/1).
Sementara, pabrik akan resmi ditutup secara keseluruhan pada 1 Februari 2024 nanti. Kendati demikian, Sarino menyebutkan pihaknya belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik tersebut.
ADVERTISEMENT

Alasan Koper Airwheel Dilarang Masuk Bagasi

Ilustrasi koper Airwheel. Foto: airwheelfactory.com
Koper airwheel sedang ramai diperbincangkan, karena keberadaannya yang kini dilarang masuk ke kabin pesawat. Koper ini belakangan hits karena dapat bergerak sambil diduduki orang di atasnya dan dilengkapi pegangan. Meski terbilang canggih, koper airwheel nyatanya dilarang dibawa masuk ke kabin.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, masing-masing maskapai punya kebijakan yang hampir sama. Airwheel dapat diangkut ke pesawat dengan catatan diperlakukan sebagai bagasi tercatat dan bukan di kabin, baterai harus dilepas atau dikeluarkan dari bagasi dan diperlakukan sebagai bagasi tercatat. Terdapat maskapai penerbangan yang mengenakan biaya tambahan.
“Pengelola bandara dan maskapai berhak melarang berdasarkan kapasitas battery, sama seperti powerbank. Ada kapasitas maksimum battery lithium yang diperbolehkan dibawa ke pesawat karena potensi risiko baterai panas sehingga menyebabkan kebakaran,” ujar Alvin kepada kumparan, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, perangkat kursi roda bertenaga baterai atau alat bantu mobilitas serupa lainnya yang digunakan oleh penumpang harus mendapatkan persetujuan/ sertifikasi dari Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai penerbangan).
“Dalam ketentuan tersebut, perangkat koper airwheel memang belum sepenuhnya diatur. Akan tetapi perangkat tersebut dapat diasumsikan sebagai perangkat kursi roda bertenaga baterai atau alat bantu mobilitas serupa lainnya,” imbuh Alvin.