Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Populer: Pagar Laut Pulau C Sudah Berizin; Belanja ATK Dipangkas 90%
29 Januari 2025 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengakui adanya pagar laut berupa bambu yang dipasang di Pulau C, menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang harus dipangkas anggarannya, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
Pagar Laut di Pulau C Reklamasi Kantongi Izin, tapi Tidak untuk Pasang Bambu
Mengenai keberadaan pagar laut di Pulau C itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP ) Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengatakan, berdasarkan hasil validasi, perusahaan pemilik lokasi pagar laut itu memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi yang sah.
"Lokasi pemasangan pagar laut berada dalam area yang telah memiliki PKKPRL," cakap Doni ketika dihubungi kumparan, Selasa (28/1).
Namun, Doni menyampaikan dalam dokumen izin reklamasi Pulau C Jakarta, tidak tercantum penggunaan teknik reklamasi dengan pagar bambu.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meminta laporan progres pelaksanaan kepada pemrakarsa.
Sri Mulyani Potong Belanja Kementerian/Lembaga: ATK 90 Persen, Seremonial 56,9 Persen
Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” tulis surat yang diteken 24 Januari 2025, dikutip Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menyebut, seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).