Populer: Pasokan Batu Bara RI Terganggu; Batas Fuel Surcharge Naik Jadi 40%

Gangguan pasokan batu bara RI akibat menyusutnya sungai di Kalimantan Timur menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Rabu (2/9).
Berita populer lainnya yakni kebijakan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40 persen oleh Kemenhub. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Sungai di Kaltim Surut Imbas El Nino, Pasokan Batu Bara RI Terganggu
Fenomena El Nino memicu kekeringan ekstrem di wilayah Kalimantan Timur, yang berdampak langsung pada penyusutan debit air sungai sebagai jalur logistik utama.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa disrupsi ini murni disebabkan oleh kendala pengangkutan, di mana armada tongkang pengangkut batu bara tidak dapat beroperasi akibat kedalaman air sungai yang tidak memadai untuk pelayaran.
Dampak kekeringan ini juga dirasakan secara signifikan di tingkat daerah. Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan status darurat kekeringan selama 14 hari seiring menyusutnya debit Sungai Mahakam.
Penurunan volume air ini memicu peningkatan kadar klorida hingga mendekati batas aman kesehatan sebesar 250 ppm, yang mengancam operasional fasilitas penyadapan air bersih (intake) di beberapa wilayah strategis seperti Palaran, Pulau Atas, Bukuan, dan Bantuas.
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur yang per 1 September 2026 telah menyentuh rata-rata Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari periode sebelumnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan kebijakan ini bersifat dinamis dan bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan daya beli masyarakat.
Angka 40 persen tersebut merupakan batas tertinggi, sehingga maskapai masih memiliki fleksibilitas untuk menetapkan biaya tambahan di bawah batas tersebut demi menjaga daya saing pasar dan konektivitas nasional.
