Populer: Pemilik Sriwijaya Air Tersangka; 17 Bandara Internasional Turun Kasta

29 April 2024 5:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tahan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Jumat (26/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tahan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Jumat (26/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Sriwijaya Air, Hendry Lie, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada 2015-2022. Kabar ini menjadi populer di kumparanBISNIS pada Minggu (28/4).
ADVERTISEMENT
Kabar lainnya yang ramai dibaca publik yaitu ada 17 bandara dicabut dari status bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS:
Pemilik Sriwijaya Air Tersangka
Tak hanya Hendry Lie, sang adik Fandy Lingga juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS). Hendry Lie dan Fandy Lingga menjadi 2 di antara 5 tersangka baru yang ditetapkan Kejagung. Keduanya merupakan berasal dari kalangan swasta yakni, PT TIN.
Sementara 3 lainnya berasal dari pemerintah setempat yakni:
• SW, selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019
• BN, selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019
ADVERTISEMENT
• AS, selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Tercatat Hendry Lie merupakan Beneficiary Owner PT TIN dan Fandy Linggga selaku marketing PT TIN. Keduanya disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
17 Bandara Internasional Turun Kasta
Petugas mengayuh sepeda di area jalan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (11/5). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Sebanyak 17 bandara dicabut dari status bandara internasional oleh Kemenhub. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Dalam kepmen tersebut ditetapkan 17 bandara yang berstatus sebagai bandara internasional di Indonesia, dari semula berjumlah 34 bandara internasional.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, hal ini dilakukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (27/4).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya beberapa bandara saja yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ ke berbagai negara.
Sejumlah calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bandara-bandara tersebut meliputi Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sedangkan beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
ADVERTISEMENT
Bahkan berdasarkan data tersebut, ada bandara internasional yang tercatat melakukan penerbangan internasional beberapa kali atau sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Kondisi tersebut menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita.
Berikut Daftar 17 Bandara yang Menjadi Domestik:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
5. Bandara Raden Inten II, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung
ADVERTISEMENT
8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta
9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
10. Bandara Adi Soemarno, Solo
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
12. Bandara Supadio, Pontianak
13. Bandara Juwata, Tarakan
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
15. Bandara El Tari, Kupang
16. Bandara Pattimura, Ambon
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak