Populer: Pengusaha Nilai THR Ojol Tak Tepat; Unilever PHK 7.500 Pekerja

21 Maret 2024 4:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja) melakukan aksi damai di depan kantor Gojek, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja) melakukan aksi damai di depan kantor Gojek, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra atau driver ojek online (ojol) kurang tepat. Ini jadi berita paling banyak dibaca pada Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu ada berita soal Unilever yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 7.500 pekerja mereka. Berikut ini rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Pengusaha Nilai THR Ojol Tak Tepat

Kadin menyebut THR untuk driver ojol tidak tepat. Padahal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," kata Wakil Ketua Umum Kadin, Muhammad Hanif Dhakiri dalam rilis resmi, dikutip Rabu (20/3).
Kadin memandang, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
ADVERTISEMENT
"Kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," kata Hanif.
Meski begitu Kadin mendorong perusahaan aplikasi tetap memperhatikan kesejahteraan mitra driver mereka, salah satunya dengan memberikan insentif bagi driver yang tetap masuk kerja saat periode libur Lebaran.

Unilever PHK 7.500 Pekerja

Unilever (ULVR.L), mengatakan akan memisahkan unit bisnis es krimnya, yang merupakan rumah bagi merek-merek terkenal seperti Magnum dan Ben & Jerry's. Dengan begitu Unilever akan memangkas 7.500 pekerjaan dalam program penghematan biaya baru.
Mengutip Reuters, spin-off ini akan segera dimulai dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2025, kata Unilever yang terdaftar di London.
Unilever mengatakan pihaknya bertujuan menghasilkan pertumbuhan penjualan dasar satu digit dan sedikit peningkatan margin setelah pemisahan. Bisnis es krim menyumbang sekitar 16 persen dari penjualan global Unilever, dan di beberapa negara menyumbang sepertiga atau 40 persen.
Gedung Unilever. Foto: Dmitry Rukhlenko/Shutterstock
Perubahan yang diusulkan akan berdampak pada sekitar 7.500 pekerjaan secara global, sebagian besar berbasis kantor, dengan total biaya restrukturisasi diperkirakan sekitar 1,2 persen dari keseluruhan omzet selama periode tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemotongan ini akan berdampak pada sekitar 5,9 persen tenaga kerja Unilever yang berjumlah sekitar 128.000 orang.
“Kami mencari di seluruh organisasi, jadi di kantor pusat kami, pusat perusahaan, serta di titik koordinasi kelompok bisnis, serta di unit bisnis di negara-negara,” kata CEO Hein Schumacher.
Namun Schumacher tidak merinci wilayah mana yang akan terkena dampak paling parah oleh pemutusan hubungan kerja.