Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Populer: Penjelasan BP Tapera; Pengusaha Terbebani Iuran Tabungan Perumahan
29 Mei 2024 5:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Penjelasan BP Tapera soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024, menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
Penjelasan BP Tapera
Dalam Pasal 15 PP 21 Tahun 2024 dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan terbitnya beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
ADVERTISEMENT
Heru menjelaskan perubahan atas PP ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (28/5).
Heru menjelaskan masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Pengusaha Terbebani Iuran Tabungan Perumahan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan aturan tabungan perumahan rakyat yang mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja sebesar 3 persen.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan Apindo sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah menolak.
"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh atau Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh," kata Shinta melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Shinta menegaskan Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengana adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP Nomor 21 2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Tambahan beban bagi Pekerja (2,5 persen ) dan Pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen ( Rp 138 triliun, maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ujar Shinta.
Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja.
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujar Shinta.