Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Populer: Pensiunan Jenderal Polri di SKK Migas; OJK Cabut Izin Wanaartha Life
6 Desember 2022 6:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life /PT Wal) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) juga banyak menyita perhatian publik.
Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
Jokowi Angkat Pensiunan Jenderal Polri, Eko Indra Heri, Jadi Petinggi SKK Migas
Presiden Jokowi melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif mengangkat delapan pejabat SKK Migas periode 2022-2026 di Gedung Kementerian ESDM, Senin (5/12). Pejabat yang dilantik di antaranya adalah mantan jenderal bintang dua Polri, yaitu Eko Indra Heri yang menduduki posisi Deputi Pengawas Internal.
Arifin Tasrif mengatakan EKO Indra Heri dimasukkan ke dalam jajaran pengurus SKK migas untuk mengatasi perihal keamanan, terutama di area pertambang ilegal.
"Dia kan (eks) Irjen, mengerti masalah hukum dan pengamanan. Perlu untuk pengamanan di lapangan. Ilegal (tambang) perlu kita benahi. Jadi ini tim gabungan yang kuat," kata Arifin Tasrif.
ADVERTISEMENT
OJK Cabut Izin Wanaartha Life
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT WAL karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Dalam keterangan resmi OJK, Senin (5/12), dipaparkan PT WAL tidak menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
ADVERTISEMENT
OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
Selain itu, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan, PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.
ADVERTISEMENT