Populer: Pensiunan Jenderal Polri di SKK Migas; OJK Cabut Izin Wanaartha Life

6 Desember 2022 6:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas periode kedua, Senin (5/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas periode kedua, Senin (5/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Berita tentang pensiunan Jenderal Polri menjadi pejabat di SKK Migas menjadi yang banyak dibaca di kumparanBisnis sepanjang Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT Wal) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga banyak menyita perhatian publik.
Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Jokowi Angkat Pensiunan Jenderal Polri, Eko Indra Heri, Jadi Petinggi SKK Migas

Presiden Jokowi melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif mengangkat delapan pejabat SKK Migas periode 2022-2026 di Gedung Kementerian ESDM, Senin (5/12). Pejabat yang dilantik di antaranya adalah mantan jenderal bintang dua Polri, yaitu Eko Indra Heri yang menduduki posisi Deputi Pengawas Internal.
Arifin Tasrif mengatakan EKO Indra Heri dimasukkan ke dalam jajaran pengurus SKK migas untuk mengatasi perihal keamanan, terutama di area pertambang ilegal.
"Dia kan (eks) Irjen, mengerti masalah hukum dan pengamanan. Perlu untuk pengamanan di lapangan. Ilegal (tambang) perlu kita benahi. Jadi ini tim gabungan yang kuat," kata Arifin Tasrif.
ADVERTISEMENT

OJK Cabut Izin Wanaartha Life

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT WAL karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Nasabah asuransi WanaArtha Life berunjuk rasa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, meminta perhatian Jokowi terkait dana mereka yang macet. Foto: Dok. sofyan
Dalam keterangan resmi OJK, Senin (5/12), dipaparkan PT WAL tidak menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
ADVERTISEMENT
OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
Selain itu, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan, PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.
ADVERTISEMENT