Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: Penyebab Pintu LRT Jabodebek Pendek; Syarat WNA Dapat Golden Visa
5 September 2023 5:25 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Alasan mengenai pintu LRT Jabodebek pendek menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu ada pula kabar mengenai syarat warga negara asing (WNA ) mendapat Golden Visa. Berikut berita populer di kumparanBISNIS:
Penyebab pintu LRT Pendek
PT KAI (Persero) menjelaskan mengapa pintu LRT Jabodebek pendek. Hal ini dikeluhkan oleh para penumpang karena dinilai tidak ramah untuk orang yang tingginya di atas 180 cm.
Salah satu keluhan disampaikan oleh Tito, penumpang LRT Jabodebek yang naik di hari peresmian moda transportasi tersebut. Tito yang tingginya mencapai 210 sentimeter ini harus menunduk ketika masuk dan keluar LRT.
"Kalau ini sih kayaknya iya (terlalu pendek), tapi kalau saya sendiri sih maklum karena saya sendiri berlebih, ini kayaknya kelewat pendek, (LRT) yang di Kelapa Gading jauh lebih tinggi dari ini," ujarnya kepada kumparan, Senin (28/8).
ADVERTISEMENT
Manager Publik Relation Divisi LRT Jabodebek, Kuswardoyo, mengakui pintu yang pendek ini disesuaikan dengan ukuran LRT yang kecil, bahkan jauh lebih kecil jika dibandingkan KRL commuter line.
Ia menjelaskan pintu kereta yang dianggap terlalu pendek sudah didesain sebaik mungkin oleh produsen PT INKA dan sudah disesuaikan dengan lebar dan panjang kereta tersebut.
"Pintu kereta yang dianggap terlalu pendek sudah didesain sebaik mungkin oleh produsennya PT INKA dan sudah disesuaikan dengan lebar dan panjang kereta tersebut," jelasnya saat dihubungi kumparan, Senin (4/9).
Meski begitu, Kuswardoyo tidak bisa menjelaskan apakah ukuran pintu ini bisa disesuaikan atau tidak, karena hal tersebut adalah tanggung jawab PT INKA (Persero) sebagai produsen kereta LRT Jabodebek.
Syarat WNA Golden Visa
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerbitkan golden visa untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama. Layanan golden visa memungkinkan WNA menetap di Indonesia dalam waktu lima sampai dengan 10 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan kebijakan golden visa yang diluncurkan pada tahun ini bertujuan mendatangkan warga negara asing berkualitas ke Indonesia.
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Silmy dikutip dari Antara, Senin (4/9).
Oleh karena itu, para WNA yang berminat mengajukan golden visa perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp 5,3 miliar sampai Rp 760 miliar.
ADVERTISEMENT
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," katanya.
Dia menjelaskan untuk WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar sebagai syarat pengajuan golden visa dengan masa berlaku selama lima tahun.
Sementara untuk WNA yang ingin tinggal selama 10 tahun tanpa ada maksud mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menyetor dana 700.000 dolar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Para pemohon golden visa nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk WNA yang berniat mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menanamkan modal sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 38 miliar sebagai syarat permohonan golden visa dengan masa berlaku lima tahun.
Untuk WNA yang juga mempunyai niat berusaha di Indonesia dan ingin mengajukan golden visa dengan masa berlaku 10 tahun, mereka diwajibkan berinvestasi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 76 miliar.
Silmy menambahkan nilai investasi yang menjadi syarat golden visa semakin besar manakala pemohon merupakan korporasi/perusahaan yang ingin berusaha di Indonesia.
Dana yang harus ditanam di Indonesia untuk masa tinggal selama lima tahun sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar dan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 760 miliar untuk golden visa dengan masa berlaku 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Live Update