Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Perjanjian Pranikah Pisah Harta; Langkah BI Atasi Rupiah Anjlok
18 November 2024 7:23 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Informasi mengenai ramainya praktik perjanjian pranikah pisah harta menjadi kabar yang paling ramai dibaca di kumparanBisnis sepanjang Minggu (17/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga informasi mengenai cara Bank Indonesia (BI) menghadapi rupiah yang anjlok. Berikut rangkumannya.
Di Indonesia praktik perjanjian pranikah pisah harta saat ini mulai ramai diteken. Meski banyak yang masih menganggap hal ini tabu, tapi tak sedikit juga yang melihat ini penting.
Santia misalnya, perempuan 28 tahun itu tengah sibuk membahas perjanjian pranikah pisah harta dengan calon suaminya.
“Saya tertarik buat menerapkan perjanjian pranikah pisah harta, itu sangat berguna dan penting di zaman sekarang di mana dinamika kehidupan ini penuh dengan ketidakpastian. Kalau nanti ada konflik (misal) perceraian atau meninggal dunia salah satu dari pasangan kan pembagian hartanya bisa jelas,” kata Santia kepada kumparan, Kamis (14/11).
Berbeda dengan Santia yang masih mempersiapkan pernikahan dengan perjanjian pranikah pisah harta, Indra justru telah meneken hal itu beberapa tahun lalu, alasannya karena dia dan pasangannya saar itu sama-sama memiliki utang.
ADVERTISEMENT
Indra melihat dengan perjanjian ini, pasangan suami istri bisa mengamankan aset dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Andaikan suami ketahuan korupsi, tapi tanah, rumah, mobil, sudah di atas nama istri, maka pengadilan susah untuk menyentuh harta tersebut. Bayangkan dalam skala kecil, suami atau istri (terlilit) pinjol, lalu si pinjol mau narik harta suami atau istri. Kalau rumah atau mobil bukan atas nama berdua, masih bisa aman,” terangnya kepada kumparan, Rabu (13/11).
Lebih lanjut, Indra membeberkan ada banyak poin atau klausul yang diatur dalam perjanjian pranikah pisah harta, seperti aset sebelum menikah dan nasib aset setelah terjadi sesuatu.
“Misalnya salah satu dari kita meninggal, apakah uangnya ke A atau ke B, atau dipegang oleh siapa, atau saudara siapa yang akan mengendalikan uang tersebut sebelum anak itu berusia 18 tahun, karena intinya adalah uang aset yang kita akan turun kepada anak secara otomatis, berdasarkan undang-undang,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Lalu ada Fitria, yang juga melakukan perjanjian pranikah pisah harta, alasannya karena diwajibkan atas dasar menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
Fitria menyebutkan, ketika menikah dengan WNA, Warga Negara Indonesia (WNI) memang disarankan untuk meneken perjanjian pranikah. Sebab hal ini berkaitan dengan perlindungan aset negara, agar nantinya urusan hukum yang akan dilaluinya ketika ingin membeli tanah di Indonesia bisa lebih mudah.
“WNI menikah dengan WNA tanpa adanya perjanjian pisah harta nantinya tidak akan bisa beli tanah, karena nanti takutnya tanah itu nanti diambil alih oleh pihak WNA, kalau misalnya terjadi perceraian, nah itu dianggapnya dapat melindungi aset negara juga,” kata Fitria kepada kumparan, Rabu (13/11).
Selain itu, Fitria menjelaskan dia juga menunjuk notaris untuk mengesahkan perjanjian pranikahnya secara hukum.
ADVERTISEMENT
“Itu memang ada prosesnya, kita menunjuk notaris yang akan membuatkan draft bagi kita dan kemudian kita tangani bersama,” terang Fitria.
Dalam hal sistem perpajakan di Indonesia, meskipun suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan, akan tetapi keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kewajiban administrasi perpajakan melekat pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika suami dan istri sama-sama memiliki NPWP, maka kewajiban pelaporan perpajakannya juga masing-masing pada suami dan istri.
Mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), hal ini meliputi seluruh penghasilan yang diterima oleh suami dan istri. Namun demikian, pengenaan PPh-nya dapat dilakukan terpisah jika pasangan ini melakukan pisah harta.
ADVERTISEMENT
Adapun sistem perpajakan melihat, suami dan istri yang melakukan pisah harta memiliki status PH (Pisah Harta) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Artinya, penghasilan suami dan istri dikenakan pajak secara terpisah. Hal ini dikarenakan dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Status PH tersebut membuat istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya. Untuk itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan masing-masing. Namun, PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri, yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto.
Cara BI Hadapi Rupiah Anjlok
Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat berada di level Rp 15.862 pada penutupan perdagangan Jumat (15/11). Berdasarkan data Bloomberg, rupiah tercatat melemah sebesar 12 poin atau 0,08 persen terhadap Dolar AS.
ADVERTISEMENT
Pelemahan ini terjadi di tengah penguatan indeks dolar AS (DXY) yang terus berlanjut. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), Edi Susianto, Edi menyebut, BI akan terus memantau pergerakan pasar dan siap melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Tentu BI terus mengawal dengan masuk pasar melalui triple intervention untuk menjaga confidence market. Supply valas oleh pelaku pasar masih terjadi di market," kata Edi kepada kumparan, Minggu (17/11)..
Edi mengatakan sejumlah sentimen global masih menjadi faktor pendorong penguatan dolar AS. Hal ini termasuk dampak dari terpilihnya Donald Trump sebagai presiden dan rilis data ekonomi AS yang menunjukkan ketahanan ekonomi yang cukup kuat.
"Ekonomi AS masih cukup resilien, masih terjadi sampai saat ini," imbuh Edi.
ADVERTISEMENT
Edi menilai pernyataan terakhir dari Ketua Federal Reserve, Jerome Powell, yang dipersepsikan oleh pelaku pasar cenderung hawkish [mengawasi inflasi dengan cermat], juga berkontribusi pada penguatan DXY.
Berdasarkan catatan Edi, tidak hanya Indonesia, pergerakan mata uang di negara-negara emerging market Asia cenderung melemah terhadap Dolar AS pada sesi pembukaan perdagangan. Meskipun memasuki sesi siang, pelemahan nilai tukar mata uang negara-negara EM tersebut mulai menunjukkan penguatan.