Populer: Pertamina soal Pertalite Akan Dibatasi; Crown Group Pecah Kongsi

13 Maret 2024 4:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) buka suara terkait rencana pemerintah membatasi konsumen dan volume pembelian BBM Pertalite yang targetnya berlaku mulai tahun ini, menjadi berita populer di kumparanBISNIS sepanjang Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai dua sosok pengembang properti terkenal di Australia, Paul Sathio dan Iwan Sunito, memutuskan pecah kongsi lewat perusahaan Crown Group setelah bermitra hampir 30 tahun, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
Kata Pertamina soal Konsumen Pertalite Dibatasi Mulai Tahun Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite akan berlaku di tahun ini, setelah pembahasannya terkatung-katung sejak tahun 2022.
Regulasi tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah akan menetapkan syarat pembeli dan batasan pembelian Pertalite.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengungkapkan revisi beleid tersebut saat ini tengah dalam proses finalisasi oleh pemerintah sebagai regulator.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator," ungkapnya saat dihubungi kumparan, Selasa (12/3).
Duo Bos Pengembang Properti Raksasa Australia, Crown Group, Pecah Kongsi
Chairman dan CEO Crown Group, Iwan Sunit. Foto: Dok. Crown Group
Paul Sathio selaku Co-Founder and CEO Crown Group Holdings, dan juga pemegang saham terbesar Crown Group yang telah berdiri sejak tahun 1996, mengajukan tuntutan untuk memutuskan kerja sama dengan Iwan Sunito dan melikuidasi Crown Group.
Paul, melalui PNR International, terpaksa mengajukan tuntutan di pengadilan karena perselisihan berkepanjangan dengan Iwan Sunito selaku mitra bisnisnya. Tindakan hukum ini menandai eskalasi perselisihan berkepanjangan dua pendiri Crown Group, yang mengakibatkan kegiatan bisnis perusahaan terombang-ambing sejak beberapa tahun terakhir.
Untuk menghindari kepincangan lebih lanjut, Paul Sathio selaku pemegang saham menjaga kelangsungan operasional Crown Group menyuntikkan modal ke perusahaan guna melanjutkan sejumlah kegiatan, seperti pembayaran gaji-gaji karyawan, pembayaran sewa kantor, pembayaran pajak, pembayaran bunga bank, hingga pembayaran tagihan dari para sub-kontraktor.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, Iwan Sunito tidak pernah menyuntikkan dana. Bahkan, Iwan justru menghalangi proses pembayaran kepada pihak berelasi dengan Crown Group sehingga menyebabkan beberapa proyek dalam posisi default.
“Kemitraan antara Paul Sathio dan Iwan Sunito sudah tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, manajemen menunjuk pihak independen (likuidator) untuk mengendalikan perusahaan,” ujar Manajemen Crown Group dalam pernyataan resmi, Selasa (12/3).