Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Populer: PKL Wajib Bersertifikat Halal; Nasib Satgas BLBI Usai Mahfud MD Mundur
1 Februari 2024 5:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga ada kabar soal nasib Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) usai Mahfud MD mundur dari posisi Menko Polhukam. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.
PKL Wajib Bersertifikat Halal
Pemerintah bakal mewajibkan seluruh produk makanan minuman UMKM tak terkecuali pedagang kaki lima bersertifikat halal. Pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024, di mana UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar bila melewati tenggat waktu tersebut.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan ketentuan biaya yang harus dikeluarkan pedagang untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Bila itu pelaku usaha mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal Rp 230.000 per pelaku usaha.
"Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis," kata Siti saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
Adapun pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis pemerintah ini bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama. Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare ini diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id kemudian mengikuti tahap-tahap yang diarahkan.
Beberapa persyaratan pendaftaran sertifikat produk halal melalui self-declare di antara lain seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar, hingga syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
Nasib Satgas BLBI Usai Mahfud MD Mundur
Mahfud MD memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam hari ini, Rabu (31/1). Keputusan itu diambil karena tak ingin mencampuradukkan jabatannya dengan posisi politiknya saat ini.
Berdasarkan catatan kumparan, tak hanya menjabat sebagai Menkopolhukam, Mahfud juga terlibat menjadi Pengarah Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan Satgas BLBI masih berjalan. Meski Mahfud memutuskan hengkang dari kabinet.
"Satgas BLBI tetap jalan (meski Mahfud MD mundur dari kabinet)," kata Rio kepada kumparan, Rabu (31/1).
Masa kerja Satgas BLBI baru akan berakhir di 31 Desember tahun ini. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, yang mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Hingga akhir tahun 2023, Satgas BLBI berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun.