news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Populer: PNS Mulai WFA; Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Kemenhub

24 Maret 2025 3:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work form anywhere (WFA) mulai Senin (24/3) hingga Kamis (27/3), menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Minggu (23/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan izin operasional penerbangan, juga ramai dibaca. Berikut rangkumannya.
Bisa Mudik Lebih Awal, PNS Boleh WFA Mulai 24-27 Maret 2025
Ketentuan WFA berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025. Beleid ini ditandatangani MenPANRB pada 5 Maret 2025.
Sementara pada Jumat (28/3) merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi. Pada Senin (31/3) hingga Selasa (1/4) merupakan cuti bersama Idul Fitri. Selanjutnya, pemerintah juga sudah menetapkan cuti bersama selama empat hari, yaitu tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," jelas Menteri PANRB pada SE tersebut, Minggu (23/3).
ADVERTISEMENT
Kemenhub Kembali Tegaskan Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional
Ilustrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Shutterstock
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan pengajuan yang belum disampaikan pihak maskapai itu terkait dokumen pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujarnya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Minggu (23/3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.