Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabar lainnya yang ramai dibaca publik adalah PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau Emtek Group mengumumkan sedang melaksanakan proses negosiasi atas rencana pengambilalihan atau akuisisi PT Cardig Aero Services Tbk (CASS) dari PT Cardig Asset Management (CAM).
Potongan Pajak THR
Akun media sosial X @hrdbacot sempat ramai dengan unggahannya terkait potongan pajak THR akan lebih besar karena menggunakan metode penghitungan TER.
"Gimana rasanya? Mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. Walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. Tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian. Btw kalo mau share SS pajak TER THR nya, boleh banget reply beserta harapan kalian duit pajak itu, mau dititipkan ke pemerintah untuk apa," tulis akun tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai November.
"Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi kepada kumparan, Rabu (27/3).
Dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
ADVERTISEMENT
Sementara dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya, karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkapnya.
Emtek Mau Akuisisi PT CASS
Emtek akan akusisi CASS melalui anak usahanya, PT Roket Cipta Sentosa. Rencana transaksi tersebut dilakukan melalui proses tender/lelang, di mana Roket Cipta turut berpartisipasi dalam pelaksanaan tender/lelang.
“Rocket Cipta Sentosa sudah dipilih sebagai pemenang lelang/tender sehubungan dengan Rencana Transaksi,” tulis Sekretaris Perusahaan Emtek, Titi Maria Rusli dalam keterbukaan informasi di BEI dikutip, Rabu (27/3).
Adapun PT CASS merupakan merupakan perusahaan induk yang mendukung layanan bandara. Perusahaan memiliki layanan di 12 bandara untuk penanganan penumpang, dan 17 bandara untuk layanan perbaikan dan pemeliharaan.
ADVERTISEMENT
Titi menjelaskan, PT Roket Cipta Sentosa dari para penjual PT CASS telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat. Di mana PT RCS setuju untuk membeli 492.127.268 saham (sekitar 23,58 persen) dalam PT CASS yang dimiliki oleh PT CAM dan 366.587.032 saham (sekitar 17,57 persen) dalam PT CASS yang dimiliki oleh PT Dinamika Raya Swarna (DRS), dengan total keseluruhan saham yang akan dibeli oleh PT RCS sejumlah 858.714.300 saham, sekitar 41,15 persen dalam PT CASS.
Sehingga total nilai rencana transaksi yang dikeluarkan Emtek sekitar Rp 704,14 miliar.
“Penyelesaian dari Rencana Transaksi ini masih bergantung pada pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian jual beli saham bersyarat,” jelas Titi.
Adapun dampak dari transaksi ini akan mengurangi saldo kas Perseroan sebesar nilai Rencana Transaksi ditambah dengan arus kas keluar untuk membeli setiap saham yang dijual dalam penawaran tender wajib PT CASS.
ADVERTISEMENT
Serta akan saldo investasi jangka panjang Emtek dalam jumlah tertentu sehingga kondisi keuangan Perseroan, dalam hal ini jumlah aset Perseroan tidak mengalami perubahan sebagai akibat dari penyelesaian Rencana Transaksi.