Populer: Prabowo Bentuk 3 Satgas Baru; Sumur Minyak Ilegal Gabung ke BUMD

29 April 2025 6:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri acara Townhall Meeting Danantara di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri acara Townhall Meeting Danantara di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar mengenai Presiden Prabowo yang akan membentuk tiga Satuan Tugas (Satgas) baru menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu ada juga ribuan sumur masyarakat atau sumur minyak ilegal yang akan digabung ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berikut rangkumannya.
Presiden Prabowo Bentuk Tiga Satgas
Prabowo akan membentuk tiga satuan tugas atau satgas baru untuk membantu pemerintahannya, yaitu Satgas PHK, Satgas perundingan perdagangan investasi dan penanganan ekonomi, dan Satgas deregulasi kebijakan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tiga Satgas tersebut saat ini sudah mulai dibentuk. "Kita mulai sekarang," ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Terkait negosiasi tarif dengan AS, Airlangga memastikan negosiasi tetap dilakukan secara bilateral dengan AS. Meskipun dia juga menyebut Indonesia turut melakukan komunikasi dengan China.
"Pembahasan selalu bilateral. Jadi antara Indonesia dan AS tidak ada pembicaraan dengan negara lain. Karena ini bilateral, bukan multilateral," kata Airlangga.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan negosiasi di AS, Airlangga menemui Menteri Keuangan AS dan Direktur National Economic Council. Selain itu, delegasi Indonesia juga sempat menemui perusahaan-perusahaan semikonduktor dan perusahaan lainnya di AS.
“Seperti misalnya US Semiconductor Association, US-Asian Business Council, US Industry-Indonesia Society, ada Asia Group, Amazon, Boeing, Microsoft, dan Google,” katanya.
Sumur Minyak Ilegal Akan Digabung ke BUMD
Pemerintah akan mewajibkan sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat, untuk bergabung dengan BUMD atau koperasi. Nantinya akan ada aturan yang mengatur penggabungan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menuturkan penanganan sumur ilegal atau sumur minyak masyarakat bertujuan untuk peningkatan produksi Migas.
Pertimbangannya meliputi percepatan ketahanan energi melalui peningkatan produksi migas, peningkatan produksi melalui kerja sama K3S dengan mitra, dan perbaikan tata kelola dalam peningkatan produksi, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial, serta melindungi investasi.
Foto udara kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa (7/5/2024). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
Regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama K3S dan MITRA, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
ADVERTISEMENT
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau koperasi. Nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau koperasi,” kata Tri dalam Rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (28/4).
Praktik sumur masyarakat terdiri dari sumur yang berada di luar Wilayah Kerja (WK) Migas, sumur masyarakat yang berada di dalam wilayah WK Migas, sumur masyarakat di dalam wilayah kerja namun berada di dalam wilayah operasi kontraktor, dan juga terdapat penyulingan di sekitar lokasi sumur masyarakat atau ilegal refinery.
Lebih lanjut Tri menjelaskan, BUMD atau koperasi akan bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Dengan demikian tetap di bawah naungan K3S dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kemudian upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan dengan berbagai upaya, pertama, kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau koperasi dengan K3S melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama 4 tahun.
Selama 4 tahun tersebut harus ada upaya perbaikan agar proses produksi sesuai standar. Jika tidak, maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum.
Sehingga, dalam upaya penanganan sumur ilegal ini, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah berupa pembuatan pedoman sumur yang sesuai standar atau good engineering practices.