Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: Profil Pemilik Surya Airways; Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya
20 Oktober 2023 5:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Profil pemilik maskapai baru di Indonesia, Surya Airways , menjadi berita paling banyak dibaca pada Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada kabar soal PT Aneka Tambang Tbk (Antam ) yang menggugat balik Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS.
Profil Pemilik Surya Airways
Meski belum resmi terbang, informasi mengenai Surya Airways terlihat di akun Instagram pendirinya, Benny Rustanto, yang juga merupakan komisaris di maskapai tersebut.
Surya Airways yang berada di bawah naungan PT Surya Mataram Indonesia, rencananya bakal mengudara perdana di 2024.
Dalam dokumen yang dibagikan Benny di akunnya, Surya Airways berdiri sebagai angkutan udara niaga berjadwal dalam dan luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo. Investasinya berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Dikutip dari akun LinkedIn miliknya, Benny juga merupakan founder dari PT Rustanto Utama Sejahtera (RUS Group) yang didirikan April 2015. Di sini, dia menjabat sebagai Komisaris Utama RUS Group.
ADVERTISEMENT
Usaha RUS Benny makin berkembang, dia mendirikan anak usaha bernama PT Rusky Aero Indonesia sejak Maret 2022. Bidang usahanya pesawat kargo dengan nama Raindo United Services.
Benny pernah menjadi Direktur Komersial dan Kargo Citilink Indonesia (Oktober 2018-Februari 2022), Vice President Cargo & Ancillary Revenue Citilink Indonesia (Juni 2017-Oktober 2018).
Sebelumnya, dia juga pernah bekerja di Monty's Bakehouse, Inggris, sebagai Senior Business Development Manager (Maret 2014-April 2017).
Hingga kini akses pemesanan tiket Surya Airways belum tersedia di website surya-airways.co.id. Tapi terdapat beberapa daerah yang disediakan, mulai Jakarta, Bali, Medan, Lombok, Semarang, hingga Penang di Malaysia.
Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya
PT Antam menggugat balik Crazy Rich Surabaya, Budi Said serta empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus jual beli logam mulia. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong.
ADVERTISEMENT
"PT ANTAM Tbk telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023," kata Andi kepada kumparan, Kamis (18/10).
Andi menjelaskan, Antam menemukan fakta tersembunyi bahwa Eksi Anggraeni ketahuan memberikan barang berupa mobil, emas, uang tunai (rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto sebagai eks karyawan Antam. Semua barang itu berasal dari uang yang diberikan Budi Said dan telah menjadi kasus tipikor dan sedang disidangkan.
Atas hal tersebut, kerugian negara diproyeksi mencapai Rp 92.257.257.820 akibat kekurangan fisik emas. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Budi Said mengajukan gugatan terhadap PT Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggungjawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam (Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto).
Kronologisnya, sekitar tahun 2018 bulan April hingga Desember, Budi Said telah berhubungan dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dalam rangka jual-beli emas Antam. Menurut Budi Said dirinya mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas ANTAM dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja.
Berdasarkan klaim, adanya harga diskon tersebut, menurut Budi Said pihak Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas
ADVERTISEMENT
Andi menjelaskan, faktanya di Antam tidak pernah ada harga diskon, harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi PT Antam Tbk. www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry).
"Meskipun aneh, namun gugatan Budi Said terhadap Antam tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan. Dalam Perkara Perdata Budi Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said," tandasnya.