Populer: Profil Siti Zahra, Komisaris Pertamina Niaga; Aturan PLTS Atap Direvisi

24 Februari 2024 6:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Arief Rosyid Hasan (kiri) dan istrinya, Siti Zahra Aghnia. Foto: Instragram @ariefrosyid.id
zoom-in-whitePerbesar
Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Arief Rosyid Hasan (kiri) dan istrinya, Siti Zahra Aghnia. Foto: Instragram @ariefrosyid.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istri dari Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Arief Rosyid Hasan, Siti Zahra Aghnia, diangkat menjadi Komisaris Independen PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Kementerian ESDM menerbitkan revisi peraturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya:

Profil Siti Zahra, Istri Komandan TKN Fanta yang Jadi Komisaris Pertamina Niaga

Pengangkatan Siti Zahra Aghnia dibenarkan Sekretaris Perusahaan PPN, Irto Ginting. "Siti Zahra betul jadi komisaris independen per 1 Februari," kata Irto kepada kumparan, Kamis (22/2).
Perubahan susunan dewan komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai salah satu kewenangan pemegang saham.
Siti Zahra mengikuti jejak suaminya yang pernah menjadi Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun Arief mundur usai bergabung ke TKN Prabowo-Gibran.
TKN Fanta merupakan salah satu tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Revisi Aturan PLTS Atap: Pelanggan Tak Bisa Ekspor Kelebihan Listrik ke PLN

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan baru ini, skema net-metering dihapuskan sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PT PLN (Persero) tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.
Permen ini juga menetapkan mekanisme kuota sistem PLTS atap pada sistem kelistrikan pemilik Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) untuk lima tahun.
"Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," berikut bunyi Pasal 13 Permen ESDM 2/2024, dikutip Jumat (23/2).