Kumparan Logo

Populer: Raksasa Baja China Mau Buka Pabrik di RI; Sanksi Bagi Pengusaha Nakal

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bongkar muat baja Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bongkar muat baja Foto: Helmi Afandi/kumparan

Perusahaan raksasa baja asal China dan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan pesangon bagi karyawan kontrak, menjadi yang paling banyak dibaca pada awal pekan ini.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami rangkum berita-berita terpopuler di kumparanBisnis:

Raksasa Baja China Akan Bangun Pabrik di RI

Raksasa industri baja asal China, Nanjing Nangang Iron and Steel United Co, berencana membangun pabrik di Indonesia. Media China Mysteel melaporkan rencananya Nangang bakal membangun pabrik dengan kapasitas produksi hingga 2,6 juta ton per tahun.

Pembangunan pabrik dilakukan untuk menutupi kekurangan pasokan kokas domestik mereka, dengan memanfaatkan sumber daya batu bara di Indonesia.

"Permintaan kokas kami cukup besar, namun ketersediaan kokas domestik menurun," ujar salah satu pejabat Nangang kepada Mysteel, dikutip kumparan, Senin (14/12).

Proyek ini direncanakan akan berlokasi di Morowali Industrial Park, Sulawesi. Pembangunan pabrik diproyeksi bakal menelan dana hingga USD 383,5 juta atau setara Rp 5,43 triliun.

Perusahaan pun sudah mengumumkan pada November 2020 lalu mengenai rencana tersebut. Setidaknya pabrik tersebut bakal memiliki empat unit oven kokas berukuran 5,5 meter dan akan memakan waktu 18 bulan untuk pembangunannya.

25 Proyek Infrastruktur Akan Digarap BUMN dan Swasta di 2021

Ilustrasi pembangunan jalan tol. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Sebanyak 25 proyek infrastruktur bakal digarap tahun depan. Dari 25 proyek tersebut ada yang sudah dalam proses tender dan sedang ditawarkan dengan nilai mencapai Rp 278,35 triliun.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan 25 proyek tersebut masuk dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Artinya, puluhan proyek ini bakal digarap BUMN dan swasta agar tidak mengandalkan kas negara.

"Proyek KPBU yang akan ditawarkan di 2021 dari kuartal I, II, III, hingga kuartal IV, mulai dari pemukiman, perumahan, sumber daya air, jalan, dan jembatan," kata dia dalam Ngobrol Tempo 'Indonesia Outlook 2021' secara virtual, Senin (14/12).

Untuk pemukiman, ada dua proyek yang ditawarkan yaitu Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) Ir. H. Juanda yang diambil dari Bendungan Jatiluhur bagi penduduk yang tinggal di Jakarta, terutama bagian utara. Lalu ada SPAM Karyan yang akan menyediakan air minum bagi warga Tangerang Selatan. Estimasi investasinya Rp 5,9 triliun.

Di perumahan, ada proyek rumah susun Cisaranten. Total unit yang akan dibangun mencapai 2.189 dengan estimasi investasi Rp 1,1 triliun.

Sedangkan di proyek Sumber Daya Ari, ada beberapa bendungan yang ditawarkan. Misalnya Bendungan di Merangin, Jambi. Di proyek ini bisa menghasilkan air baku bagi penduduk, listrik 100 megawatt (MW), dan irigasi 12.000 hektar.

Sanksi Menanti Pengusaha Nakal

Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker

Pengusaha kini diwajibkan membayarkan pesangon untuk karyawan kontrak yang kena PHK. Ketentuan tersebut masuk dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Pemerintah pun sudah merampungkan aturan turunan terkait ini berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, ada sanksi menanti para pengusaha yang tak mau mengeluarkan hak karyawan kontrak tersebut.

"Sanksi administrasi akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak memberikan uang kompensasi terhadap pekerja PKWT," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada kumparan, Senin (14/12).

Ia tidak merinci apakah sanksi yang diberikan akan sama seperti sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan pesangon karyawan tetap. Sebelumnya, ada sanksi pidana jika kewajiban mengeluarkan pesangon tak dipatuhi oleh pengusaha.

Namun Kemnaker memastikan sanksi tersebut nantinya juga termasuk hal yang diatur dalam RPP. "Tetap kita atur sanksi untuk yang tidak menjalankan, diatur (dalam RPP)," sambungnya.