Populer: Ranking 1 Tapi Tak Lolos Rekrutmen Bersama BUMN; Cara Padankan NIK-NPWP

20 Juni 2024 5:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. Foto: habibzain/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. Foto: habibzain/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN buka suara soal adanya peserta ranking 1 tes online namun tidak lolos seleksi Rekrutmen Bersama BUMN (RBB), menjadi kabar yang banyak dibaca di kumparanBisnis sepanjang Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga informasi mengenai batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut berita populer selengkapnya di kumparanBisnis:

Kementerian BUMN Soal Peserta Ranking 1 yang Tak Lolos RBB

Kementerian BUMN buka suara soal seorang peserta RBB yang tidak ke tahap selanjutnya, padahal telah menduduki peringkat 1 dalam tes online pertama.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga memastikan Rekrutmen Bersama (RBB) BUMN berjalan sesuai alur yang telah ditentukan.
Selain itu, Arya juga mengatakan, seharusnya seleksi pemberkasan dilakukan di awal sebelum tes online dilakukan. “Semua sesuai alur, screening berkas di awal. Itu kan asumsi dia saja,” kata Arya kepada kumparan, Senin (17/6).
Stafsus BUMN, Arya Sinulingga dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Kemudian menurut Ketua Forum Human Capital Indonesia (FHCI), Alexandra Iskandar mengatakan bukan hanya ranking, berdasar pada kebutuhan posisi di tubuh BUMN yang terbatas, membuat banyak peserta harus tersingkir dan tidak dapat melanjutkan seleksi
ADVERTISEMENT
“Benar bahwa ada peserta yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan ke tahap selanjutnya. Hal ini tidak hanya didasari oleh nilai saja, namun juga berdasarkan ranking/peringkat dan kebutuhan posisi di BUMN, serta proses validasi pelaksanaan ujian oleh peserta yang dilakukan secara berkala,” jelas Alexandra, kepada kumparan, Senin (17/6).
Sementara Direktur Eksekutif FHCI, Lieke Roosdianti menuturkan, alur tes RBB sesuai dengan yang terlampir dalam laman RBB 2024 BUMN, yang dapat diakses secara online.
Alur tersebut meliputi:
1. Registrasi online dan seleksi administrasi
2. Tes Online
3. Pengumuman Tes Online 1
4. Tes Online 2
5. Pengumuman Tes Online 2
6. Tes Seleksi di BUMN
7. Pengumuman Final Calon Pegawai BUMN Grup
ADVERTISEMENT
8. Inagurasi (TBC)
Sebelumnya, peserta RBB BUMN tersebut menyampaikan protesnya di laman X melalui akun @ditaaaarang. Selain menduduki peringkat 1 pada tes online pertama, dia juga menyebutkan mendapatkan hasil yang memuaskan pada tes online kedua.
Namun, setelah mengikuti tes online pertama, dia mengaku diharuskan kembali pada tahap pemberkasan hingga berujung mendapatkan pengumuman tidak lolos. Dia kemudian mempertanyakan alur seleksi RBB yang tidak sesuai.

Mulai 1 Juli, NIK dan NPWP Harus Sudah Dipadankan

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Mulai 1 Juli 2024 nanti NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk, dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur kewajiban pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
Sebelum Juni berakhir, masyarakat masih punya waktu untuk pemadanan. Berikut caranya:
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:
1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 31 Maret 2024 lalu ada 67,46 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, dari total 72,17 juta wajib pajak orang pribadi.
ADVERTISEMENT